Berita Lembata
Desa Watodiri Tetapkan Perdes Muro, yang Melanggar Didenda Hewan Kaki Empat
Muro dan Badu sendiri merupakan seperangkat kearifan lokal yang diwariskan turun temurun untuk menutup kawasan laut dari aktivitas manusia
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Pemerintah Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape akhirnya menetapkan peraturan desa (perdes) Muro dan Badu untuk menjaga kelestarian alam dengan kearifan lokal setempat. Penetapan perdes ini berlangsung di Balai Desa Watodiri, Rabu, 7 Februari 2024.
Muro dan Badu sendiri merupakan seperangkat kearifan lokal yang diwariskan turun temurun untuk menutup kawasan laut dari aktivitas manusia dalam kurun waktu tertentu. Waktu pembukaan dan penutupan kawasan ini ditetapkan oleh para tetua adat setempat.
Secara harafiah, Badu berarti sebuah model atau sistem penangkapan ikan di kawasan laut yang sudah ditutup dari aktivitas penangkapan dalam rentang waktu cukup lama.
Kepala desa Watodiri Robertus Sayang Ama Matarau, mengatakan, selama ini Muro dan Badu hanya diatur secara lisan oleh para pemangku adat dan masyarakat sejak dulu kala. Pemerintah desa pun ingin mempertegas secara hukum wilayah adat tersebut dengan perdes supaya wilayah Muro yang merupakan wilayah konservasi itu bisa tetap dijaga.
Untuk tujuan ini, pemerintah desa Watodiri berkolaborasi dengan Yayasan Bina Sejahtera (YBS) Baru, Bagian Hukum Setda Lembata dan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata.
Perdes tidak menghilangkan apa yang selama ini sudah disepekati masyarakat. Peraturan ini mempertegasnya dengan mengatur tentang bagaimana proses pembukaan dan penutupan kawasan Muro, peran-peran para pemangku adat, retribusi dan sanksi-sanksi bagi para pelanggar Muro seluas 7 hektare tersebut.
“Sanksi adat berupaya binatang yang dilihat tergantung berat dan ringannya pelanggaran. Kalau pelanggaran ringan maka akan diberikan teguran secara adat. Kalau sanksi berat maka sanksinya didenda binatang berkaki empat seperti babi atau kambing,” kata Robertus.
Larangan adat dan sanksi tersebut berlaku bagi semua orang, bukan orang Watodiri saja. Perdes tersebut juga melarang masyarakat mengambil kerang kima yang selama ini memang merupakan spesies yang dilindungi.
Ketua YBS Baru Kornelia Penate, menambahkan, Muro atau Badu di desa Watodiri merupakan tradisi turun temurun. Jadi bukan hal baru lagi. Berbeda dengan di desa lainnya yang membagi kawasan itu dengan sistem zonasi, Muro di Watodiri tidak mengenal sistem zonasi. Kawasan yang ditutup masuk dalam larangan secara adat untuk dieksploitasi manusia.
“Perdes ini untuk melestarikan kearifan lokal yang ada di masyarakat dan kita mempertegas supaya tidak hilang di masa mendatang,” ucapnya.
Baca juga: Ada Dugaan Tersangka Narkoba Dijebak, Polres Lembata: Fakta Hukum Dibuktikan di Persidangan
Menurut dia, Muro di desa Watodiri merupakan tradisi yang terus dipertahankan sampai sekarang. Di desa lain, Muro diinisiasi oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Kalau di tempat lain ada zona inti, zona penyangga dan zona pemanfaatan. Di Watodiri tidak ada sistem zona. Semuanya masuk zona inti dengan sistem buka tutup. Jadi misalnya ditutup selama enam bulan dan buka selama satu hari untuk aktivitas masyarakat,” ucapnya.
Wilayah Muro mencakup laut, pesisir dan hutan bakau. Bukan hanya di laut saja seperti di tempat lainnya. Selama kawasan ini ditutup, semua orang dilarang untuk menangkap ikan di dalamnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| Karang Taruna Gandeng Pemdes Laranwutun - Lembata Gelar Festival Budaya |
|
|---|
| Konsolnas Refleksi Peran Perempuan Pengawas Pemilu, Wujudkan Dengan Inklusif dan Demokratis |
|
|---|
| KPU Lembata Raih Penghargaan Terbaik Nasional Pengelolaan Pendaftaran dan Pencalonan Pilkada 2024 |
|
|---|
| Sjamsul Hadi Dinilai Mampu Menggerakkan Program Kesadaran Berbudaya Lokal di NTT |
|
|---|
| Petani Salak di Desa Meluwiting, Kembali Tanam 2000 Anakan Salak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Pemerintah-Desa-Watodiri-Kecamatan-Ile-Ape-akhirnya-menetapkan-peraturan-desa.jpg)