Berita Nasional

Sudah Ditandatangani Nomenklatur Isa Almasih Diganti Menjadi Yesus Kristus

Presiden Jokowi ternyata sudah menandatangani Surat Keputusan Presiden yang isinya mengubah sebutan Isa Almasih menjadi Yesus Kristus.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
NOMENKLATUR YESUS KRISTUS – Presiden Jokowi sudah menandatangani perubahan nomenklatur yang isinya mengubah nama Isa Almasih menjadi Yesus Kristus. 

POS-KUPANG.COM – Presiden Jokowi ternyata sudah menandatangani Surat Keputusan Presiden yang isinya mengubah sebutan Isa Almasih menjadi Yesus Kristus. Keppres ini terkait dengan penamaan Hari Libur Nasional yang berlaku di Tanah Air.

Perubahan nomenklatur tentang Isa Almasih menjadi Yesus Kristus itu tertuang dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 29 Januari 2024.

Dengan penandatangananan keppres tersebut, maka penyebutan hari libur di kalendar nasional sebagaimana yang berlaku selama ini, dengan sendirinya berubah.

Selengkapnya cek pada sajian berikut ini. Bahwa hari-hari libur nasional yakni Kelahiran Isa Almasih berganti menjadi Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus serta Kenaikan Yesus Kristus.

Ada pun salinan Keppres tentang itu tercantum pula 16 nama hari libur nasional, adalah sebagai berikut:

1. 1 Januari Tahun Baru Masehi;

2. 1 Muharram Tahun Bam lslam Hijriah;

3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;

4. Idul Fitri (dua hari);

5. Idul Adha;

6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;

7. Kelahiran Yesus Kristus;

8. Wafat Yesus Kristus;

9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);

10. Kenaikan Yesus Kristus;

11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);

12. Hari Raya Waisak;

13. Tahun Baru Imlek;

14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;

15. Hari L,ahir Pancasila 1 Juni; dan

16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.

Pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.

"Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama," tulis Keppres yang dilihat Tribunnews.com, Selasa 30 Januari 2024.

Sebelumnya disampaikan oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki bahwa usulan perubahan nama libur nasional ini berasal dari umat Kristiani.

Baca juga: SAH! Presiden Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Sebagai Hari Libur Nasional

Baca juga: MENGEJUTKAN, Ahok Sengaja Dipasang Presiden Jokowi untuk Kawal Paslon Ganjar-Mahfud, Benarkah?

"Ya ini usulan dari umat kristen dan katolik agar nama nomenklatur itu justru memang diubah ke yang mereka yakini bahwa itu adalah kelahirannya Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikannya Yesus Kristus itu. Memang dari usulan mereka, dan kita perjuangkan Alhamdulillah diterima," tutur Saiful Rahmat Dasuki.

Sehingga, Kementerian Agama berupaya memperjuangkan usulan ini hingga ditetapkan. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved