CPNS 2024

Jelang Seleksi CPNS 2024, Cek Instansi Buka Formasi bagi Fresh Graduate, Kejagung hingga Kemenkeu

Menjelang Seleksi CPNS 2024 bulan Maret mendatang, sebaiknya cek dulu Instansi yang Buka Formasi untuk Fresh Graduate, ada Kejagung dan Kemenkeu.

Editor: Adiana Ahmad
tagar.id
POS-KUPANG.COM/ Seleksi CPNS Kemenag 2023 - Jelang Seleksi CPNS 2024, Ini Instansi Buka Formasi Fresh Graduate, Kejagung hingga Kemenkeu. 

Formasi PPPK di instansi daerah dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146, tenaga kesehatan sebesar 417.196, serta 547.416 formasi untuk tenaga teknis.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) ) berencana melakukan seleksi CASN atau CPNS tahun 2024.

Baca juga: Cara Jitu Lolos Seleksi CPNS 2024, Analisis Materi dan Pola Soal, Ingat, Jangan Lupa Belajar Ya!

Peserta yang memenuhi syarat CPNS 2024 bisa mendaftar.

Walau jadwal pendaftaran CPNS 2024 dan tahapan belum dirilis, informasi terbaru bisa terus dipantau di situs dan media sosial resmi pemerintah, salah satunya lewat SSCASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah membuka lebih banyak lowongan fresh graduate untuk mendapatkan talenta yang memiliki keahlian terkini, sehingga dapat mendukung upaya reformasi birokrasi pemerintah.

"Memang (seleksi CPNS) tidak bisa memenuhi harapan publik yang besar. Karena ASN bukan lembaga penampung pengangguran," kata dia, ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Selain lulusan SMA hingga S1 yang memenuhi syarat CPNS 2024, peserta yang telah berusia 40 tahun juga diperkenankan untuk mendaftar.

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Syarat CPNS 2024

Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Simak Syarat CPNS 2024 Lulusan SMA hingga S1, Usia 40 Tahun Bisa Daftar.:

a. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;

c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;

d. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;

e. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved