Berita Lembata

Polres Lembata Absen, Sidang Pra Peradilan Kasus Narkoba Ditunda Pekan Depan

Ibunda YTL Mama Fatima dan beberapa orang keluarga juga berada di Pengadilan Negeri Lembata untuk menyaksikan sidang perdana tersebut. 

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Mama Fatima dan keluarga dari tersangka narkoba YTL sedang berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Lembata, Senin, 5 Februari 2024.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Sidang pra peradilan terhadap Polres Lembata di Pengadilan Negeri (PN) Lembata ditunda pekan depan, Senin, 12 Februari 2024. 

Sidang pra peradilan yang dilayangkan kuasa hukum dan keluarga YTL, tersangka kasus narkoba, sedianya digelar pada Senin, 5 Februari 2024. Akan tetapi, pihak Polres Lembata sebagai tergugat tidak bisa menghadiri sidang perdana tersebut. Sementara, kuasa hukum dan keluarga YTL sudah berada di Pengadilan Negeri Lembata sesuai jadwal. 

Hakim Pengadilan Negeri Lembata Irza Winasis menyebutkan Polres Lembata telah mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri Lembata supaya sidang pra peradilan itu ditunda setelah tanggal 14 Februari 2024 atau sehabis Pemilu 2024. 

Rafael Ama Raya, Kuasa Hukum YTL dari LBH SIKAP, meminta kepada hakim supaya sidang ditunda ke hari Selasa, 6 Februari 2024 besok.

Baca juga: Camat Atadei Lembata Tegaskan Pemilihan Umum Tanggung Jawab Bersama 

Namun hakim menyebutkan Pengadilan Negeri Lembata akan melakukan pemanggilan ulang kepada Polres Lembata sebagai tergugat dan sidang ditunda ke hari Senin, 12 Februari 2024. 

Jika pada hari yang ditentukan itu pihak Polres Lembata tetap absen, maka sidang akan terus dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari kuasa hukum YTL sebagai pemohon. 

"Kami akan bikin panggilan terakhir. Kalau termohon tidak hadir maka kita lanjutkan dengan pembuktian pemohon," ungkap hakim sebelum menjatuhkan palu. 

Disaksikan POS-KUPANG.COM, kuasa hukum YTL hadir lengkap yakni Rafael Ama Raya, Bartolomeus Take dan Fera Sableku.

Ibunda YTL Mama Fatima dan beberapa orang keluarga juga berada di Pengadilan Negeri Lembata untuk menyaksikan sidang perdana tersebut. 

Mama Fatima sempat menitihkan air mata sebelum masuk ke ruangan sidang. Dia masih yakin dan percaya anaknya sama sekali tidak terlibat dalam kasus ini. 

Mama Fatima menduga anaknya dijebak untuk mengambil paket kiriman di kantor agen jasa pengiriman di kawasan Berdikari, Kota Lewoleba, pada 20 Januari 2024. 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved