Pilpres 2024
Ketua KPU RI Dijatuhi Sanksi Gegara Terima Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Ketua KPU RI, Hasyim Ashari diberikan sanksi berupa peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Ketua KPU RI, Hasyim Ashari diberikan sanksi berupa peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI. Tindakan itu diambil DKPP RI dalam sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin 5 Februari 2024.
Sidang DKPP RI itu digelar atas pengaduan masyarakat tentang langkah KPU RI yang salah lantaran menerima berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Keputusan DKPP RI itu tidak saja dijatuhkan pada Hasyim Ashari, tetapi juga terhadap enam anggota komisioner KPU RI lainnya. KPU RI dinilai salah dan melanggar aturan ketika menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden untuk Pilpres 2024.
Dalam keputusannya, Ketua DKPP RI Heddy Lugito menyebutkan bahwa DKPP RI menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim Ashari sebagai teradu satu dalam kasus ini.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI. Sanksi ini berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin 5 Februari 2024.
Sementara enam anggota KPU RI yang juga ikut mendapatkan sanksi dari DKPP RI, adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Untuk diketahui, pada Senin 5 Februari 2024 hari ini, DKPP membacakan empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Dalam kasus tersebut, semua ketua dan anggota KPU RI menjadi teradu.
Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Dalam laporannya, para pelapor berdalil bahwa Ketua dan Anggota KPU RI, diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.
Baca juga: DKPP Sanksi Ketua KPU Hasyim Asyari karena Loloskan Pencalonan Gibran Rakabuming
Baca juga: Ahok Bingung Hadapi Presiden Jokowi yang Pilih Jalan Berbeda di Pilpres 2024
Baca juga: Prabowo: Saya Anggap Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Sebagai Saudara Sendiri
"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Ketua KPU RI
Hasyim Ashari
DKPP RI
Gibran Rakabuming Raka
Prabowo Subianto
Pilpres 2024
Ketua DKPP RI
Heddy Lugito
Komisi Pemilihan Umum RI
Demas Brian Wicaksono
Karier Gibran Makin Moncer, Dulu Pengusaha Lalu Jadi Wali Kota Solo, Kini Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Tim Ahli Prabowo - Gibran Hitung Anggaran Riil Program Makan Siang Gratis 2024-2029 |
![]() |
---|
Prabowo Subianto: Sekarang Saya Sedang Dilatih, Selalu Duduk di Samping Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Sekjen Golkar Benarkan Gibran Mundur: Ini Demi Persiapan Pelantikan Presiden – Wakil Presiden |
![]() |
---|
Mundur Demi Persiapan Jadi Wapres, Kini Teguh Prakosa Pimpin Kota Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.