Timor Leste

Dusun Naktuka di Oekusi Bisa Memicu Sengketa Perbatasan Timor Leste - Indonesia

Pada tahun 1915 masalah ini telah terselesaikan secara efektif. Portugis menetapkan tonggak sejarah dan mulai memerintah Naktuka selama 50 tahun.

Editor: Agustinus Sape
GOOGLE MAP
Peta memperlihatkan posisi dusun Naktuka di perbatasan Timor Leste dan Indonesia di wilayah Oeccusi. 

"RDTL-RI Mengupayakan Win Win Solution Naktuka adalah zona sengketa antara Timor Leste dan Indonesia karena dua keputusan internasional yang menguntungkan Portugal dan Belanda pada tahun 1904 dan 1914," tulisnya dalam laman facebook itu, Rabu (31/1/2024).

Konvensi 1904 menguntungkan Portugal yang mengklaim Naktuka sebagai bagian dari wilayahnya, sementara Timor Leste menganggapnya sebagai wilayah integral RDTL (Republik Dimokratik Timor Leste).

Namun keputusan pengadilan tetap Arbitrase pada tahun 1914 menguntungkan Belanda, sehingga Indonesia menganggap Naktuka sebagai wilayah integral negaranya.

Di lain pihak, Kerajaan Amfoang dari NTT dan Kerajaan Ambeno dari Oecusse mengakui perbatasannya berdasarkan tradisi dan budaya.

Pada tahun 2017, mereka sepakat untuk menetapkan perbatasan antara mereka mengikuti Sungai Noel Besi.

Namun Konvensi 1904 dan keputusan PCA tahun 1914 tidak mengakui tradisi dan budaya, karena tidak ada bukti tertulis yang mendefinisikan perbatasan berdasarkan Sungai Noel Besi.

Oleh karena itu, dalam perundingan antara Timor Leste dan Indonesia pada tahun 2005 hingga 2021, mereka bertujuan untuk mencari win-win solution untuk membagi Naktuka menjadi dua.

Namun keputusan tersebut tidak memuaskan Kerajaan Amfoang karena mereka menilai Pemerintah Indonesia tidak membela Naktuka karena mereka menyerahkan separuhnya kepada Timor Leste.

Dalam sengketa wilayah antara dua negara, landasan mendasar penyelesaiannya harus didasarkan pada kesepakatan internasional yang diakui oleh PBB atau masyarakat internasional.

Dalam kasus Naktuka, landasan fundamental bagi penyelesaiannya berasal dari Konvensi 1904 dan keputusan PCA tahun 1914.

Namun, jika kedua belah pihak (RDTL dan RI) sepakat untuk mencapai kesepakatan, solusi yang adil adalah dengan membagi wilayah sengketa di antara mereka.

(theconversation.com/heloindonesia.com/)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved