NTT Memilih

Pastikan Integritas Pengawas Pemilu, Bawaslu Alor Adakan Rakor Pengawasan Masa Kampanye

Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau, S.E.,menyampaikan rakor ini untuk menegaskan kembali komitmen serta integritas pengawas.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Dominika Deran (kanan) selaku mantan Ketua Bawaslu Alor periode 2018 - 2023 sedang memberikan materi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan masa kampanye. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor mengadakan rapat koordinasi (rakor) pengawasan masa kampanye. Rakor ini bertujuan memastikan integritas pengawas Pemilu 2024 di masing-masing tingkatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau, S.E.,menyampaikan rakor ini untuk menegaskan kembali komitmen serta integritas pengawas. 

“Rapat koordinasi pengawas Pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari, untuk menegaskan komitmen dan memastikan integritas dan keadilan dalam pemilu. Langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang telah dilakukan, baik di tingkat Kabupaten maupun Kecamatan serta pengaturan metode kampanye harus sesuai aturan Undang-undang,” ungkap Orias, Sabtu 3 Februari 2024 di aula Hotel Pulo Alor.

Sementara itu, Dominika Deran selaku mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Alor periode 2018-2023 diundang menjadi narasumber rakor.

Deran membawakan materi bertema dampak pelanggaran pada masa kampanye bagi demokrasi Indonesia dan proses penanganan pelanggaran pada masa kampanye.

Fokus pengawasan kampanye dijelaskan oleh Deran, berdasarkan Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023 pasal 3, pengawas pemilu memiliki  kewenangan untuk melakukan pengawasan kampanye pemilu, meliputi pendaftaran pelaksana kampanye pemilu dan tim kampanye, materi kampanye pemilu dan pelaksanaan metode kampanye.

Lebih lanjut Deran menuturkan terdapat 7 metode untuk melakukan pengawasan dan penindakan yakni, pertama, penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran, kedua penentuan fokus pengawasan, ketiga koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah daerah di wilayah kecamatan, keempat pengawasan secara langsung, kelima analisis data hasil pengawasan, keenam penelusuran dan/atau investigasi apabila terdapat dugaan pelanggaran, ketujuh pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Perbawaslu tentang pengawasan partisipatif. 

“Terkait dampak pelanggaran terhadap demokrasi, bisa terjadi kegaduhan di tengah masyarakat, pertentangan secara terbuka antar pendukung, munculnya informasi palsu atau berita hoax untuk menjatuhkan lawan politik,” kata Deran.

Pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024 dijelaskan oleh Orias selaku Ketua Bawaslu.

“Tugas Bawaslu dalam proses penyelenggaraan pemilu meliputi pengawasan, pencegahan, dan penindakan. Dalam pengawasan, kita mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan pencegahan dilakukan sebagai upaya mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran, yang mengganggu integritas proses dan hasil pemilu,” ujar Orias.

Baca juga: Dua Nelayan Alor Ditemukan Dalam kondisi Lemas di Perairan Maritaing 

Terkait langkah penindakan meliputi rangkaian proses penanganan pelanggaran terdiri dari  temuan, penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, pengkajian, dan/atau pemberian rekomendasi, serta penerusan hasil kajian atas temuan/laporan kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti. 

Orias berharap materi yang disampaikan dalam rakor dapat menyegarkan dan membaca pemahaman pengawas tentang pengawasan terutama menjelang akhir masa kampanye. 

Kegiatan Rakor diikuti oleh 36 peserta Panwaslu Kecamatan membidangi Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa (PPPS) se-Kabupaten Alor. (cr19)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved