NTT Memilih
KPU Rote Ndao Tegaskan Tidak Perubahan Lokasi TPS di Desa Daleholu
Dia menekankan, sebelum meminta untuk pemindahan TPS, perlu dipahami terkait penentuan lokasi TPS.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
Lalu terkait ke-7 anggota KPPS di TPS 2 Desa Daleholu mengancam untuk mengundurkan diri, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan KPPS itu ada di tangan PPS setempat.
"Kami juga sudah perintah kepada teman-teman KPPS untuk mengevaluasi kembali surat permohonan tersebut," tandas Agabus.
"Jangan-jangan, bisa ya atau tidak, ada dugaan indikasi KPPS berafiliasi dengan partai atau caleg-caleg tertentu, itu yang perlu kita dalami," lanjut dia.
Agabus mengingatkan, anggota KPPS perlu berhati-hati dalam mengambil sikap.
"Kita juga akan pastikan bahwa penyelenggara kita ini harus netral dan tidak boleh memihak kepada siapapun. Kalau melayani, layanilah seluruh peserta Pemilu dan pemilih yang ada di TPS nanti," cetus Agabus memberi pesan.
Untuk diketahui, dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, tugas KPPS tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 sebagai berikut;
1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.
9. Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus. (rio)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.