NTT Memilih
KPU Rote Ndao Tegaskan Tidak Perubahan Lokasi TPS di Desa Daleholu
Dia menekankan, sebelum meminta untuk pemindahan TPS, perlu dipahami terkait penentuan lokasi TPS.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao menegaskan, TPS 02 di Desa Daleholu, Kecamatan Rote Selatan tidak berubah atau tidak dipindahkan.
"TPS tetap di gedung TK Negeri Fafalu," kata Komisioner KPU Rote Ndao Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Agabus Lau saat ditemui POS-KUPANG.COM, Kamis, 1 Februari 2024.
Dia menjelaskan, sesuai dengan polemik pemindahan TPS yang terjadi di Kecamatan Rote Selatan, khususnya TPS 2 Desa Daleholu, Komisioner KPU telah turun ke lokasi dan melakukan uji petik.
"Teman-teman KPPS yang sudah kami lantik, kemarin Rabu (31/1/24) menyampaikan surat permohonan kepada PPS meminta supaya titik TPS yang ada di TK Fafalu dipindahkan ke lokasi Posyandu Tutus," ujar Agabus.
Dia menekankan, sebelum meminta untuk pemindahan TPS, perlu dipahami terkait penentuan lokasi TPS. Sesungguhnya lokasi TPS dapat ditentukan bisa di dalam ruangan dan bisa di luar ruangan.
Baca juga: Sah, Ini Daftar Nama Komisioner KPU Rote Ndao Periode 2024-2029
"Paling tidak kita bisa melihat ukuran TPS itu memadai atau tidak untuk kenyamanan logistik dan pelaksanaan pemungutan suara sehingga bisa berlangsung dengan aman dan baik," ungkap Agabus.
Melihat dari sisi ukuran terkait kedua lokasi TPS yang dipersoalkan, setelah pihak KPU Rote Ndao uji petik di TK Fafalu, ukurannya lebih besar dan memadai dibandingkan Posyandu Tutus.
''Kami kemarin buka pintu dan crosscheck di dalam kedua lokasi tersebut, justru ukuran di TK Fafalu itu lebih luas," terang Agabus.
Disebutkan Agabus, Posyandu Tutus itu ukurannya kurang lebih 3x5 meter. Sesuai dengan ukuran TPS itu seharusnya 8x10 meter ataupun menyesuaikan ukuran yang ada, jika tidak memenuhi, bisa 6x8, 6x9 dan 7x9 meter.
Paling tidak memungkinkan bisa dilakukan pemungutan suara dengan baik.
"Kenapa teman-teman KPPS meminta untuk memindahkan TPS dari TK ke Pustu. Sebenarnya bukan persis di Posyandu tetapi di halaman rumah warga di sekitar Posyandu," tutur Agabus.
Baca juga: KPU Rote Ndao Keluarkan Jadwal Bimtek Tungsura Pemilu 2024 bagi PPK dan PPS
Atas uji petik, KPU Rote Ndao juga mempertimbangkan perihal cuaca yang akan terjadi.
"Mengingat tanggal 14 Februari atau umumnya Bulan Februari, biasa di Rote curah hujannya cukup tinggi, sehingga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, jadi kita tetap pada lokasi yang ada di TK," tegas Agabus.
Sesuai hasil pengamatan Komisioner KPU Rote Ndao kemarin, lokasi TPS di TK Fafalu itu layak.
Lalu terkait ke-7 anggota KPPS di TPS 2 Desa Daleholu mengancam untuk mengundurkan diri, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan KPPS itu ada di tangan PPS setempat.
"Kami juga sudah perintah kepada teman-teman KPPS untuk mengevaluasi kembali surat permohonan tersebut," tandas Agabus.
"Jangan-jangan, bisa ya atau tidak, ada dugaan indikasi KPPS berafiliasi dengan partai atau caleg-caleg tertentu, itu yang perlu kita dalami," lanjut dia.
Agabus mengingatkan, anggota KPPS perlu berhati-hati dalam mengambil sikap.
"Kita juga akan pastikan bahwa penyelenggara kita ini harus netral dan tidak boleh memihak kepada siapapun. Kalau melayani, layanilah seluruh peserta Pemilu dan pemilih yang ada di TPS nanti," cetus Agabus memberi pesan.
Untuk diketahui, dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, tugas KPPS tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 sebagai berikut;
1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.
9. Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus. (rio)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.