Berita Viral

Berita Viral Syukuran Pesta Pernikahan di Tanjung Priok di Sisi Rel Kereta Api Bikin Netizen Heran

Berita Viral Syukuran Pesta Pernikahan di Tanjung Priok di Sisi Rel Kereta Api Bikin Netizen Heran

Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Berita Viral Syukuran Pesta Pernikahan di Tanjung Priok di Sisi Rel Kereta Api Bikin Netizen Heran
POS-KUPANG.COM/HO-INSTAGRAM
Warga gelar syukuran pesta pernikahan di sisi rel kereta api di Tanjung Priok

Dalam videonya, menunjukkan suasana hajatan di mana ada meja dan kursi di tengah perlintasan kereta api.

Pasalnya, lokasi kejadian berada di lintas aktif segitiga antara Stasiun stasiun Tanjung Priok.

Seperti diketahui, bahwa dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,

pasal 38 dijelaskan bahwa ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Begitu pula pasal 42, disebutkan bahwa ruang milik jalur adalah bidang tanah di kiri dan di kanan ruang

manfaat jalur kereta api yang digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel.

Selain itu, Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan,

atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

Komentar warganet:

Akun @daniramdhanii_ berkomentar, "Koq bisa....?" sementara akun @innut18 menulis

"emang nggak berisik apaa hajatan di tengah jalan rel."

Tidak hanya itu, akun @setyawan.asep31 juga mengungkapkan keraguan terkait izin yang diberikan untuk menggelar pernikahan di lokasi yang unik ini,

"Kok dikasih izin."

[Laporan Mergie Mba’u, siswi SMKN 1 Kupang].

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Baca juga: Berita Viral Warga Parung Panjang Aksi Demo Karena Jalan Di Wilayah Itu Banyak Makan Korban Jiwa

Warga gelar syukuran pesta pernikahan di sisi rel kereta api di Tanjung Priok
Warga gelar syukuran pesta pernikahan di sisi rel kereta api di Tanjung Priok (POS-KUPANG.COM/HO-INSTAGRAM)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved