Berita Viral
Berita Viral Syukuran Pesta Pernikahan di Tanjung Priok di Sisi Rel Kereta Api Bikin Netizen Heran
Berita Viral Syukuran Pesta Pernikahan di Tanjung Priok di Sisi Rel Kereta Api Bikin Netizen Heran
Dalam videonya, menunjukkan suasana hajatan di mana ada meja dan kursi di tengah perlintasan kereta api.
Pasalnya, lokasi kejadian berada di lintas aktif segitiga antara Stasiun stasiun Tanjung Priok.
Seperti diketahui, bahwa dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,
pasal 38 dijelaskan bahwa ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
Begitu pula pasal 42, disebutkan bahwa ruang milik jalur adalah bidang tanah di kiri dan di kanan ruang
manfaat jalur kereta api yang digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel.
Selain itu, Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan,
atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.
Komentar warganet:
Akun @daniramdhanii_ berkomentar, "Koq bisa....?" sementara akun @innut18 menulis
"emang nggak berisik apaa hajatan di tengah jalan rel."
Tidak hanya itu, akun @setyawan.asep31 juga mengungkapkan keraguan terkait izin yang diberikan untuk menggelar pernikahan di lokasi yang unik ini,
"Kok dikasih izin."
[Laporan Mergie Mba’u, siswi SMKN 1 Kupang].
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Baca juga: Berita Viral Warga Parung Panjang Aksi Demo Karena Jalan Di Wilayah Itu Banyak Makan Korban Jiwa
Berita Viral
Tanjung Priok
UU Nomor 23 Tahun 2007
berita viral pos kupang
berita viral hari ini
Berita Viral Terkini
berita viral terbaru
Pos Kupang Hari Ini
berita pos kupang hari ini
| Viral NTT,Pelaku Penikaman di Depan Alun-Alun Berdalih Mencari Makanan Babi |
|
|---|
| Viral NTT, Bento Pelaku Penikaman di Depan Alun-alun Kota Tiba di Kupang |
|
|---|
| Viral NTT, Pelaku Penikaman Penjual Semangka Berhasil Ditangkap di Belu |
|
|---|
| Viral NTT, Rei Tersangka Dugaan Cabul Sesama Jenis Terancam 7 Tahun Penjara |
|
|---|
| Viral NTT, Khilaf! Seorang Guru Olahraga di TTS Aniaya Siswa Hingga Tewas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.