Kabar Artis

Hotman Paris Blak-blakan Soak Kenaikan Pajak Hiburan, Benarkah Ada Motif Politik dan Uang?

Hotman Paris langsung tak terima saat pemerintah menetapkan pajak hiburan yang mencapai 75 persen

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Instagram
Hotman Paris soal pajak hiburan 

“Anda sudah tahulah kalau menyangkut undang-undang ini siapa kementeriannya cuma kebetulan sekarang rada-rada berbeda haluan,” lanjutnya.

"Saya mohon ke Pak Jokowi untuk memeriksa dan mengganti pejabat yang menyetujui UU No. 1 Tahun 2022 tanpa melakukan sosialisasi," papar Hotman.

Pemilik HW Group itu meminta para Gubernur, Walikota dan Pemerintah Daerah (Pemda) agar menerapkan pasal 101 ayat 3 UU HKPD.

Artinya, Pemda dapat merefleksi kebijakan tarif pajak 40 sampai 75 persen itu.

"Kita minta kepada seluruh Gubernur, Pemda laksanakan pasal 101 ayat 3 yang mengatakan Gubernur, Bupati, Walikota berhak secara jabatan tanpa kami minta kalau masih ada kesadaran untuk tidak mengikuti 40 persen tapi kembali ke tarif lama bahkan menghapus itu adalah perintah UU," ujar Hotman.

Dia menuturkan apabila ada Bupati, Walikota, Gubernur yang masih ragu-ragu tolong baca pasal tersebut di mana pemimpin daerah bisa memakai tarif lama secara jabatan diumumkan tanpa harus diminta.

Sementara itu, Komisaris Utama Black Owl Efrat Tio menyatakan bahwa reservasi dan tingkat kunjungan sudah turun drastis imbas dari kebijakan pungutan pajak hiburan 40 persen.

Eftar menyebut klien yang hendak melakukan reservasi juga meminta surat pernyataan bahwa pungutan pajak tetap menggunakan tarif lama.

Bila tidak, mereka akan melakukan cancel.

“Sekarang saja baru sosialisasi omzet sudah turun 30-40 persen apalagi nanti kalau tarif pajak ini sudah dilaksanakan,” ungkapnya.

Artikel lain terkait Hotman Paris

Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Benarkah Ada Motif Politik dan Uang di Balik Kenaikan Pajak Hiburan? Hotman Paris Blak-blakan

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved