Kabar Artis
Hotman Paris Langsung Minta Pemda Buat Perda Usai Menparekraf Batal Naikkan Pajak Hiburan
Perjuangan Hotman Paris dan sejumlah pengusaha hiburan termasuk Indul Daratista yang menolak dengan penerapan pajak hiburan hingga 75 persen
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM-- Perjuangan Hotman Paris dan sejumlah pengusaha hiburan termasuk Indul Daratista yang menolak dengan penerapan pajak hiburan hingga 75 persen akhirnya menemui titik terang
Menteri Periwisata dan Ekonomi Kreatif/Menparekraf Sandiaga Uno batal menaikkan pajak hiburan yang semula 40 higga 75 persen.
Menanggapi itu, Hotman Paris yang juga pegusaha hiburan langsung meminta Pemda untuk segera membuat Perda megenai hiburan tersbut
Diketahui, Menteri Periwisata dan Ekonomi Kreatif/Menparekraf Sandiaga Uno batal menaikkan pajak hiburan yang semula 40 persen.
Kini pajak hiburan kembali di angka 25 persen, lalu bagaimana pendapat pengusaha sekaligus pengacara Hotman Paris Hutapea menanggapi hal ini ?
Baca juga: Hotman Paris Kecewa, Sebut Menparekraf Naikkan Pajak Hiburan 40 Persen Ada Motif Politik dan Uang
Dikutip dari laman resmi instagram, Hotman Paris tampak menyiarkan rekaman video batalnya kenaikkan pajak hiburan yang diumumkan Sandiaga Uno.
Hotman Paris lega dengan keputusan itu dan minta Pemerintah segera menerbitkan Perda agar dilaksanakan Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.
"Minta agar Pemda laksanakan dengan terbitkan Perda," tulis Hotman, Rabu (31/1/2024)
Baca juga: Hotman Sebut Menparekraf Naikkan Pajak Hiburan 40 Persen Ada Motif Politik dan Uang
"Bagi yang nyinyir mendukung pajak hiburan naik: yah karena bukan dirimu yang kena! Kalau kamu dikenain pajak 5 persen aja bakal teriak nangis! Jangan munafik!"
"Pajak 40 persen dari gross income ya sama aja matikan perusahaan! 70 persen turis asing yang kunjungin club dan bar bukan turis kaya."
Baca juga: Hotman Paris Respon Ucapan Mahfud MD, Sang Pengacara Sudah Tahu Tujuan Pasangan Ganjar
Sandiaga Uno, memastikan aturan terkait kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen bagi para pelaku usaha di sektor industri hiburan khusus batal diberlakukan.
"Nah, yang disampaikan pak Luhut itu sesuai arahan bapak presiden, bahwa tidak ada kenaikan pajak hiburan secara keseluruhan," kata Sandi.
Sebelumnya, kalangan pelaku usaha menolak mentah - mentah kenaikan pajak hiburan karena dirasa sangat memberatkan.
Terlebih, situasi bisnis wisata belum pulih sepenuhnya pasca pendemi. Dengan dibatalkannya aturan ini, maka pajak barang dan jasa tertentu atas sektor hiburan khusus kembali ke besaran awal, yakni 25 persen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.