Berita Timor Tengah Utara

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Bayi di Desa Nimasi, Kabupaten TTU

sebelum melahirkan bayi di rumah calon mertuanya di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, terduga pelaku yang sebelumnya tinggal di Desa Tes

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-POLRES TTU
Tim Identifikasi Polres TTU dan anggota Polsek Miomaffo Timur saat melakukan identifikasi di TKP, Jumat 26 Januari 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama, S. H menyampaikan fakta terbaru pembunuhan bayi di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Menurutnya, sebelum melahirkan bayi di rumah calon mertuanya di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, terduga pelaku yang sebelumnya tinggal di Desa Tes, dibawa calon suaminya ke Desa Nimasi ketika usia kandungannya memasuki 3 bulan.

"Setelah pulang dari Flores beberapa bulan yang lalu, dia dibawa oleh calon suaminya ke Desa Nimasi. Saat itu usia kehamilan memasuki 3 bulan. Dia tinggal di Desa Nimasi sampai melahirkan di rumah calon mertuanya itu," ujar IPDA Aris saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin, 29 Januari 2024.

Dua pekan sebelum terduga pelaku melahirkan, calon suaminya kembali pergi bekerja di Pulau Flores lagi. Sejak masa kehamilan memasuki 3 bulan dan dibawa oleh calon suaminya ke Desa Nimasi, terduga pelaku selalu menyembunyikan kehamilannya dari calon suami. 

Saat bersama calon suaminya, kata IPDA Aris, terduga pelak selalu beralasan bahwa dia mengalami penyakit pembengkakan di bagian perut. Meskipun demikian, tim medis di Desa Nimasi juga sudah mendeteksi bahwa, yang bersangkutan sedang hamil. 

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yakni Luisa Kolo (20). 

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, kata IPDA Aris, ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Tes, RT/RW : 006/002, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur ini tega menghabisi nyawa bayinya karena bayi tak bersalah itu dilahirkan dari hasil hubungan terlarangnya dengan pria lain berinisial MS.

Pasalnya, saat ini, suami dari terduga pelaku sedang bekerja di Pulau Flores. Sedangkan terduga pelaku sedang bersama anak pertamanya tinggal dengan bersama calon mertuanya.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, pada Selasa, 21 Januari 2024 sekira pukul 21.10 wita, Luisa Kolo mengaku merasa sakit pada bagian perut. Oleh karena itu, yang bersangkutan masuk ke dalam kamar untuk melakukan persalinan.

Tidak ada yang membantu terduga pelaku saat melahirkan bayinya. Ketika melahirkan yang bersangkutan dalam posisi berjongkok dan menarik bayi ini.

Setelah itu, terduga pelaku mengambil pisau kater yang sudah disiapkan untuk memotong ari-ari (plasenta) dan tali pusar bayi. Namun, pisau itu tidak sempat digunakan karena saat bayi keluar sudah diikuti dengan ari-ari dan tali pusar.

Baca juga: Seorang Ibu di Timor Tengah Utara Tega Habisi Nyawa Bayinya, Diduga Hasil Hubungan Terlarang

Ia menuturkan, agar hal ini tidak di ketahui oleh calon mertuanya maka, terduga pelaku tega menyumbat mulut bayi tersebut menggunakan tangannya. Setelah itu terduga menyumbat mulut bayi menggunakan kantong plastik warna hitam.

Pada kesempatan itu juga terduga pelaku memasukan bayi ke dalam dalam kantong plastik, dan mengambil air yang sudah dicampurkan deterjen untuk membersihkan sisa darah yang ada di lantai.

Pada hari Rabu, 22 Januari 2024 sekira pukul 06.00 wita, Luisa Kolo membawa bayi yang sudah dimasukan ke kantong plastik berwarna hitam untuk di buang ke hutan di sekitar wilayah Desa Nimasi yang berjarak kurang lebih 150 meter dari rumahnya. Saat dibuang ke dalam hutan, keadaan bayi tersebut tidak bernyawa lagi atau telah meninggal dunia. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved