Berita Belu

22 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Atambua Jalani Litmas Sebagai Syarat Program Integrasi

Yohanes menambahkan bahwa pelaksanaan litmas ini menjadi syarat bagi 20 orang WBP untuk mendapatkan PB dan 2 orang WBP untuk mendapatkan CB.

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Atambua menerima layanan litmas yang dilaksanakan petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kupang pada Selasa 30 Januari 2024, di ruangan registrasi Lapas Atambua. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Sebanyak 22 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Atambua menerima layanan litmas yang dilaksanakan tiga petugas pembimbing kemasyarakatan (PK) Bapas Kupang pada Selasa 30 Januari 2024, di ruangan registrasi Lapas Atambua.

Kepala Sub Seksi Registrasi, Yohanes Aluman, yang turut mendampingi petugas PK Bapas Kupang, yaitu Lobardelein Lango, Godelfus Manggu, dan Hasan Sajili menyampaikan pelaksanaan ini merupakan upaya untuk memberikan hak setiap WBP dalam mendapatkan evaluasi terhadap pelaksanaan program, pelayanan, pembinaan, dan perubahan perilaku. 

Menurutnya, hal ini menjadi syarat pengajuan program integrasi, seperti program pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB).

“Litmas dilaksanakan dengan mewawancarai WBP dan penjaminnya masing-masing untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terkait data dan kondisi klien kepada PK Bapas,” ujar Yohanes. 

Yohanes menambahkan pelaksanaan litmas ini menjadi syarat bagi 20 orang WBP untuk mendapatkan PB dan 2 orang WBP untuk mendapatkan CB.

“Seluruh rangkaian pengajuan PB dan CB dilakukan tanpa pungut biaya dan tanpa adanya diskriminasi,” tegas Yohanes.

Baca juga: Koramil Atambua Bersama Pemerintah dan Puskesmas Gelar Imbauan Cegah DBD

Disampaikan pula hasil dari Litmas akan dijadikan laporan oleh PK Bapas sebagai sumber data dalam penilaian dan penyusunan Litmas. 

"Harapannya WBP yang dibebaskan dapat kembali berdaya, memiliki karakter dan kompetensi, serta tidak mengulangi tindak pidana," pungkasnya. (cr23)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved