Breaking News

CPNS 2024

Syarat Penyandang Disabilitas Agar Bisa Daftar Seleksi CPNS 2024, Modalnya Cuma Dua Hal Ini

Ini Syarat Penyandang Disabilitas agar bisa Daftar Seleksi CPNS 2024, modalnya Cuma Dua Hal Ini

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Campuspedia
POS-KUPANG.COM/ Ilustrasi PNS - Syarat Agar Penyandang Disabilitas Bisa Daftar Seleksi CPNS 2024, Modal cuma dua hal ini 

POS-KUPANG.COM – Pemerintah membuka ruang bagi Penyandang Disabilitas untuk ikut mendaftar pada Seleksi CPNS 2024

Namun dengan syarat harus mengantongi dua hal ini, Apa itu? 

Berikut Syarat Penyandang Disabilitas Bisa Ikut Daftar Seleksi CPNS 2024

1. Pelamar melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

2. Pelamar menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Baca juga: Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Bagi Lulusan Cumlaude, Kabar Baik dari MenPAN RB untuk Honorer

Syarat Khusus juga berlaku bagi Lulusan Terbaik atau Cumlaude yang akan mengikut Seleksi CPNS 2024

a. Pelamar mempunyai jenjang pendidikan paling rendah S1, tidak termasuk D-IV;

b. Pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

c. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kemendikbudristek.

Pemerintah telah memastikan akan membuka Seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 pada minggu ketiga bulan Maret. 

Sesuai Pengumuman Resmi Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi, ada 2,3 Juta Formasi yang akan dibuka pada Seleksi CPNS dan PPPK 2024. 

Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Dibuka Maret, Catat!, Ini 9 Formasi Berlakukan Toefl untuk Syarat Pendaftarannya

Formasi tersebut terdiri dari 690.822 formasi bagi lulusan baru (fresh graduate) dan 1.605.694 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan sisanya dari Sekolah Kedinasan.

Dari Kuota yang ada, dibagi lagi untuk instansi pusat sebanyak 429.183 yang terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 bagi PPPK.

Khusus formasi tersebut merupakan gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Formasi PPPK di instansi daerah dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146, tenaga kesehatan sebesar 417.196, serta 547.416 formasi untuk tenaga teknis.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved