Berita Manggarai Barat

Pemkab Manggarai Barat Segera Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Dimulai dari Lingkup OPD

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2023, tanggal 27 Desember 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng ketika diwawancara media, Senin 29 Januari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), segera menerapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah lokasi, mulai dari pusat perkantoran, fasilitas kesehatan (faskes) hingga sekolah.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2023, tanggal 27 Desember 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang mulai berlaku sejak tanggal 3 Januari 2024.

"Perbup terkait kawasan tanpa rokok sudah keluar per 3 Januari 2023. Saya sudah menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk segera melakukan sosialisasi agar jangan sampai perbup yang sudah ditetapkan menjadi ompong," kata Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng, Senin 29 Januari 2024.

Untuk tahap awal, ia menginstruksikan agar seluruh kantor organisasi perangkat daerah atau OPD mulai menegakkan aturan kawasan tanpa rokok sesuai yang tertera dalam Perbup Nomor 8 tahun 2023, sembari Dinas Kesehatan melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Ia juga minta disiapkan ruang khusus untuk merokok, sehingga tidak mengganggu yang lain. Weng berharap ASN menjadi teladan bagi masyarakat terkait aturan itu.

"ASN memberikan contoh kepada masyarakat, kita mulai membebaskan kawasan (perkantoran) ini dari asap rokok untuk hal-hal tertentu. Jadi saya berharap kita sudah mulai di OPD kita untuk melaksanakan Perbup terkait kawasan bebas rokok," ungkapnya.

Baca juga: Bawaslu Sebut 1 TPS di Manggarai Barat Belum Miliki Pengawas

Lebih lanjut dikatakan, ke depan aturan itu juga akan ditegakkan di berbagai fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas begitu juga dengan sekolah-sekolah.

Weng menambahkan, langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kawasan mana yang boleh dan tidak diperbolehkan untuk merokok.

"Apabila mau merokok harus di luar halaman baik puskesmas, rumah sakit maupun sekolah," pungkasnya. (uka)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved