Berita Manggarai Barat
Pemkab Manggarai Barat Segera Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Dimulai dari Lingkup OPD
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2023, tanggal 27 Desember 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), segera menerapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah lokasi, mulai dari pusat perkantoran, fasilitas kesehatan (faskes) hingga sekolah.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2023, tanggal 27 Desember 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang mulai berlaku sejak tanggal 3 Januari 2024.
"Perbup terkait kawasan tanpa rokok sudah keluar per 3 Januari 2023. Saya sudah menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk segera melakukan sosialisasi agar jangan sampai perbup yang sudah ditetapkan menjadi ompong," kata Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng, Senin 29 Januari 2024.
Untuk tahap awal, ia menginstruksikan agar seluruh kantor organisasi perangkat daerah atau OPD mulai menegakkan aturan kawasan tanpa rokok sesuai yang tertera dalam Perbup Nomor 8 tahun 2023, sembari Dinas Kesehatan melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Ia juga minta disiapkan ruang khusus untuk merokok, sehingga tidak mengganggu yang lain. Weng berharap ASN menjadi teladan bagi masyarakat terkait aturan itu.
"ASN memberikan contoh kepada masyarakat, kita mulai membebaskan kawasan (perkantoran) ini dari asap rokok untuk hal-hal tertentu. Jadi saya berharap kita sudah mulai di OPD kita untuk melaksanakan Perbup terkait kawasan bebas rokok," ungkapnya.
Baca juga: Bawaslu Sebut 1 TPS di Manggarai Barat Belum Miliki Pengawas
Lebih lanjut dikatakan, ke depan aturan itu juga akan ditegakkan di berbagai fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas begitu juga dengan sekolah-sekolah.
Weng menambahkan, langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kawasan mana yang boleh dan tidak diperbolehkan untuk merokok.
"Apabila mau merokok harus di luar halaman baik puskesmas, rumah sakit maupun sekolah," pungkasnya. (uka)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Pemkab Manggarai
Kawasan Tanpa Rokok
Kabupaten Manggarai Barat
Wakil Bupati Manggarai Barat
Yulianus Weng
POS-KUPANG.COM
KSOP Labuan Bajo Larang Nyalakan Petasan-Kembang Api di Atas Kapal saat Malam Tahun Baru |
![]() |
---|
Gerakan Wisata Bersih di Labuan Bajo, Manggarai Barat Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan |
![]() |
---|
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Manggarai Barat Tabur 1.500 Benih Ikan Nila |
![]() |
---|
Kader Muhammadiyah Manggarai Barat NTT Diminta Jaga Persatuan dan Kesatuan |
![]() |
---|
Sepanjang 2024 Imigrasi Labuan Bajo Manggarai Barat NTT Deportasi 5 Warga Asing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.