Bansos 2024

Simak Besaran Bansos PKH tahun 2024, Ibu Hamil Hingga Lansia

Bantuan sosial atau bansos untuk masyarakat itu diberikan sebagai bagian dari upaya jaring pengaman sosial oleh pemerintah.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO-PEMDES BAADALE
BLT - Penjabat Kepala Desa Baadale, Mikron Polly menyerahkan BLT DD miskin ekstrim kepada seorang ibu lansia penerima manfaat di kantor desa. Rabu, 19 April 2023. 

POS-KUPANG.COM - Masyatakat penerima manfaat akan kembali mendapat berbagai program bantuan sosial ( bansos ) dari pemerintah. 

Bantuan sosial atau bansos untuk masyarakat itu diberikan sebagai bagian dari upaya jaring pengaman sosial oleh pemerintah. 

Salah satu program bansos yang selama ini konsisten diberikan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos. 

Baca juga: Besaran Bansos BPNT Tahap 1 Tahun 2024 Sampai Rp 2,4 juta, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Program Keluarga Harapan adalah program penting pemerintah untuk memberikan dukungan finansial kepada keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Informasi tentang cara mengecek penerima bantuan sosial (bansos) PKH 2024, jadwal, dan besarannya, dapat ditemukan di bagian bawah artikel ini.

PKH menjadi bagian pokok strategi pemerintah dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan di Indonesia, melalui penyediaan bantuan moneter langsung yang ditujukan untuk mengangkat standar hidup keluarga penerima manfaat.

Dengan adanya PKH 2024, pemerintah berupaya memberikan dukungan yang substansial bagi keluarga penerima manfaat untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mendukung pendidikan anak-anak mereka.

Program ini merupakan langkah dalam usaha pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi keluarga kurang mampu dan membantu mereka meraih kehidupan yang lebih baik.

Berikut rincian nominal dan kategori penerima Bansos PKH tahun 2024.
 
Program PKH menyediakan bantuan dengan jumlah yang bervariasi, sesuai kategori penerima sebagai berikut:

Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap, total Rp3 juta setahun.

Anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap, total Rp3 juta per tahun.

Lansia: Rp600.000 per tahap, total Rp2,4 juta setahun.

Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap, total Rp2,4 juta setahun.

Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap, total Rp900 ribu setahun.

Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap, total Rp1,5 juta setahun.

Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap, total Rp2 juta setahun.

Bagi mereka yang belum terdaftar dalam DTKS, proses pendaftaran bisa dilakukan di kantor desa setempat. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved