Bansos 2024

Bansos BNPT Tahap 1 Tahun 2024 Siap Dicairkan, Begini Kriteria Penerima Bantuan

Pada 2024, Pemerintah akan kembali menyalurkan bansos berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sering disebut juga dengan bansos sembako. 

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/DOK.PK
Bantuan sosial atau Bansos yang dikucurkan pemerintah tahun 2023 

POS-KUPANG.COM - Masyarakat penerima manfaat agar mempersiapkan diri menerima bantuan sosial atau bansos dari pemerintah.   

Pada 2024, Pemerintah akan kembali menyalurkan bansos berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sering disebut juga dengan bansos sembako. 

Bansos ini merupakan program bantuan pemerintah melalui Kementerian Sosial yang khusus ditujukan untuk masyarakat dalam kategori miskin.

Bansos sembako itu akan disalurkan dalam beberapa tahapan.

Baca juga: Cara Cek Penerima dan Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024 di cekbansos.kemensos.go.id

Tujuan utama dari program ini adalah untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang kurang mampu dengan menyediakan bantuan langsung dalam bentuk pangan.

Dikutip dari Kompas.tv, tahap pertama penyaluran BPNT dijadwalkan akan mulai cair pada Januari 2024.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di situs cekbansos.kemensos.go.id akan menerima bantuan tersebut.

Rincian Bantuan dan Kriteria Penerima BPNT
 
Bantuan BPNT cair dengan nominal Rp 200 ribu per bulan selama setahun, sehingga total Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan diterima oleh KPM mencapai Rp 2,4 juta.

Agar dapat menerima BPNT, penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, yang terdiri dari Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), terkategori sebagai keluarga miskin. 

Selanjutnya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan bukan merupakan PNS, pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, karyawan BUMN atau BUMD.

Cara Mengecek Penerima Bansos BPNT 2024
 
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos BPNT 2024 dapat melakukan pengecekan secara online melalui langkah-langkah berikut ini.

Mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

Memasukkan alamat sesuai dengan detail di KTP.

Menginput nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP.

Memasukkan kode captcha yang ditampilkan di layar.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved