CPNS 2024

Prediksi Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang Akan Dibuka 3 Kali, Cek Syarat dan Rincian Formasi

Prediksi Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang Akan Dibuka 3 Kali, Cek Syarat Pendaftaran dan Rincian Formasi

Editor: Adiana Ahmad
tagar.id
POS-KUPANG.COM/ Seleksi CPNS Kemenag 2023 - Prediksi Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2024, cek Syarat Pendaftaran dan Rincian Formasi. 

POS-KUPANG.COM -  Pemerintah akan membuka kembali Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Rencana Seleksi CPNS dan PPPK 2024 diumumkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada 5 Januari 2024.

Lalu, Kapan Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2024?

Berikut Prediksi Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2024.

Menurut rencana, Seleksi CPNS dan PPPK 2024 akan dibuka 3 kali.

Kebijakan itu untuk mengakomodir 2,3 Juta kebutuhan ASN 2024.

Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Dibuka Maret, Catat!, Ini 9 Formasi Berlakukan Toefl untuk Syarat Pendaftarannya

Seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo ( Presiden Jokowi ) 5 Januari 2024 lalu, Seleksi CPNS dan PPPK 2024 akan dialokasikan untuk formasi guru dan dosen, tenaga kesehatan serta tenaga teknis lainnya.

“Formasi-formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru dan dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan,” demikian keterangan Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi mengatakan pemerintah memberikan peluang kepada lulusan baru melalui pembukaan 690 ribu formasi CPNS tahun 2024. 

Selain itu, penataan tenaga non-ASN juga dilakukan dengan merekrut 1,6 juta formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pemerintah juga akan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN berdasarkan database BKN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, di mana tahun ini dilakukan rekrutmen sebanyak 1 juta 600 ribu formasi yang belum diangkat sebagai PPPK,” ujar dia.

Baca juga: Daftar 9 Formasi Wajibkan Sertifikat Toefl pada Berkas Pendaftaran CPNS 2024, Cek Jadwal dan Tahapan

Dengan banyaknya posisi yang dibuka, seleksi CPNS dan PPPK 2024 tidak hanya dilakukan sebanyak 1 kali namun 3 kali.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN RI, Haryomo Dwi Putranto, yang mengatakan bahwa seleksi CPNS 2024 bakal dilaksanakan selama tiga gelombang.

"Untuk mengakomodir formasi (CPNS) tersebut, BKN akan melaksanakan seleksi CASN 2024 yang dilakukan sebanyak tiga periode," kata Haryomo saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI pada Rabu, (17/1/2024) lalu.

Menurutnya, periode pertama seleksi CASN kemungkinan akan dilaksanakan pada Maret 2024 mendatang dengan  pengumuman dan seleksi administratif CPNS serta seleksi kedinasan.

Selanjutnya, rekrutmen akan dibuka pada bulan Juni 2024 yang merupakan periode kedua seleksi CASN. Pada periode kedua ini, akan dilakukan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan tenaga PPPK dan CPNS.

Sementara periode ketiga direncanaka digelar pada Agustus 2024 juga untuk pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK.

Baca juga: Dibuka 3 Periode, Ini Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Kuota, Formasi hingga Syarat Pendaftaran

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:

a. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;

c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;

d. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;

e. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

h. Setelah menjadi CPNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;

i. Pelamar berusia 18-35 tahun pada saat melamar kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.

Baca juga: 7 Point Penting Harus Diperhatikan Saat Isi DRH NIP CPNS 2023, Ini Konsekuensi Tidak Upload Dokumen

Syarat CPNS 2024 Bagi Lulusan Terbaik atau Cumlaude:

a. Pelamar mempunyai jenjang pendidikan paling rendah S1, tidak termasuk D-IV;

b. Pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

c. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kemendikbudristek.

Syarat CPNS 2024 bagi Penyandang Disabilitas : 

a. Pelamar melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

b. Pelamar menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2024

Berikut kuota pendaftaran ASN 2024:

Total kuota lowongan ASN 2024: 2.302.453

Kuota CPNS untuk freshgraduate: 690.822

Kuota PPPK: 1.605.694

Jumlah formasi CPNS di instansi pusat adalah 429.183, berikut rinciannya:

Formasi CPNS freshgraduate dan umum: 207.247

Formasi CPNS dosen: 15.460

Formasi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis: 191.787

Formasi PPPK

PPPK tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis: 221.936.

Formasi CPNS di tingkat daerah berjumlah 1.867.333 yang terdiri dari:

CPNS Fresh Graduate atau umum: 483.575

Formasi PPPK di instansi daerah: 1.383.758

Tenaga guru: 419.146

Tenaga kesehatan: 417.196

Tenaga teknis: 547.416.. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved