NTT Memilih

KPU Provinsi NTT Sosialisasikan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara

Lodowyk menyebut, KPU Provinsi NTT telah melantik 117.220 anggota KPPS yang akan tersebar di 16.756 TPS di seluruh NTT.

POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
Anggota KPU Provinsi NTT bersama pemimpin parpol dan DPD Tingkat Provinsi NTT foto bersama dalam sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan suara dan Penghitungan Suara di Hotel Aston Kupang, Sabtu 27 Januari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan suara dan Penghitungan Suara.

Kegiatan itu menghadirkan pemangku kepentingan Tingkat Provinsi NTT, baik Pimpinan Partai Politik maupun calon DPD yang berlangsung di Hotel Aston Kupang, Sabtu 27 Januari 2024.

Anggota KPU Provinsi NTT, Lodowyk  Fredrik menyampaikan, 17 (tujuh belas) hari lagi, seluruh masyarakat sebagai pemilih di seluruh Indonesia akan mengikuti proses pemungutan suara. Di samping itu, para peserta pemilu pun masih memiliki 14 hari lagi melakukan kampanye.

"Kami dari KPU memiliki  tanggung jawab saat kita sama-sama menyalurkan energi kita menuju hari pemungutan suara nantinya. Selain itu, parpol juga yang masih melakukan kampanye, Forkopimda, media dan pihak keamanan juga yang sedang mengawal seluruh proses," ungkapnya.

Lodowyk menyebut, KPU Provinsi NTT telah melantik 117.220 anggota KPPS yang akan tersebar di 16.756 TPS di seluruh NTT.

Baca juga: KPU NTT Pastikan Rekrutmen KPPS Aman

"Semua anggota KPPS itu sudah mulai melakukan bimbingan," katanya.

Lodowyk menyampaikan, dalam sosialisasi terkait PKPU Nomor 25 Tahun 2023, tedapat tiga hal yang dibicarakan dan yang akan dilakukan oleh pihak terkait, yaitu persiapan, pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

"Itu sudah diatur dalam undang-undang 7 pasal 340 sampai 390, kurang lebih 50 pasal yang akan dituangkan dalam PKPU 25 Tahun 2023," sebutnya.

Menurut Lodowyk, sosialisasi tersebut menjadi penting, karena nantinya partai politik maupun DPD memiliki masing-masing perwakilan di TPS yang akan menjadi saksi untuk mengawal proses tersebut.

"Dengan demikian, harapan kami setelah tanggal 14 februari yaitu 15 Februari hingga 20 Maret atau 35 hari setelah pemungutan suara hasil pemilu ditetapkan dan jumlah kursi dari masing-masing partai sudah bisa diketahui," terangnya.

 

Lodowyk berharap, seluruh peserta kegiatan dapat memahami semua hal yang dibahas dalam proses sosialisasi tersebut.

"Tekat kami tidak ada pemungutan suara ulang atau tidak ada pemungutan suara lanjutan. Setelah 14 Februari, kita kawal proses lanjutan hingga 20 Maret kita tahu hasilnya. Siapa yang terpilih dan dipilih oleh rakyat, itulah pemimpinnya," pungkasnya. (cr20)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved