Kabar Artis
Hotman Paris Kalkulasi Pajak Hiburan Hampir 100 Persen, Sang Pengacara Kondang: Negara Apa Ini?
Bagi sang pengcara kondang yang juga suami Agustianne Marbun itu, penerapan pajak dan komponen pajak lainnta bisa mencapai 100 persen
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Hotman Paris tidak bisa terima penerapan pajak hingga 40 hingga 75 persen
Bagi sang pengcara kondang yang juga suami Agustianne Marbun itu, penerapan pajak dan komponen pajak lainnta bisa mencapai 100 persen
Dan, hal itu akan mengacam pengusaha hiburan dalam mempertahankan usaha
Diketahui, pengacara sekaligus pengusaha hiburan Hotman Paris mengatakan, penerapan pajak hiburan 40 persen sangat tidak masuk akal.
Hotman mengatakan, pajak yang harus dibayar para pengusaha hiburan bahkan bisa mendekati angka 100 persen jika ditambah dengan beberapa jenis pajak lainnya. Hasil kalkulasi Hotman Paris itu menunjukan beban yang sangat besar bagi pengusaha hiburan.
Hal itu juga berdampak pada pendapatan karyawan bahkan usaha hiburan bisa berhenti dan para karyawan bisa di PHK masal
"Kita (pajak hiburan) 40 persen, bahkan ada di daerah 75 persen dari pendapatan kotor, kemudian kita harus pajak PPH 22 persen, bayar pajak karyawan, harus pajak minimum PPM sebesar 11 persen, berarti pajaknya hampir 100 persen. Negara apa ini?," kata Hotman di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Baca juga: Hotman Paris Ungkap Ada Pejabat Negara Bikin Jokowi Marah, Sembunyikan Informasi Pajak Hiburan
Hotman menduga pembahasan penerapan pajak hiburan tersebut tidak sampai ke tingkat atas pemerintahan. Presiden Jokowi, kata dia, bahkan tidak mengetahui penerapan pajak hiburan 40-75 persen tersebut.
"Kalau otak lo masih normal, tidak ada perusahaan yang bayar 40 persen dari gross, kenapa kalau untung 10 persen tapi harus bayar 40 persen, itu ada keanehan," ujarnya.
Lebih lanjut, Hotman mendorong para kepala daerah untuk menunda penerapan pajak hiburan 40 persen.
Hal tersebut kata dia, tertuang dalam Pasal 101 Ayat 3 pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Pasal 101 ayat 3 yang mengatakan gubernur bupati dan walikota berhak secara jabatan tanpa kami minta, kalau masih ada kesadaran untuk tidak mengikuti 40 persen, tetapi kembali ke tarif lama atau bahkan menghapus itu adalah perintah undang-undang," ucap dia.
Baca juga: Hotman Paris & Inul Daratista Temui Menko Maritim,Curigai Oknum Pejabat yang Mau Bisnisnya Tutup
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan menunda penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen. Luhut mengatakan, pihaknya sudah mengumpulan beberapa instansi terkait untuk membahas isu kenaikan pajak tempat hiburan tersebut.

"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya," kata Luhut melalui akun resmi Instagramnya @luhut.pandjaitan, Rabu (17/1/2024).
Luhut mengatakan, kebijakan tersebut tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga Komisi XI DPR RI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.