Kejati Geledah Kantor Wali Kota Kupang
Jaksa Sita 35 Dokumen Saat Geledah Kantor Wali Kota Kupang
Penyidik Kejati NTT menyita 35 dokumen saat melakukan penggeledahan di ruang Bagian Tata Pemerintahan (Tatapem) Setda Kota Kupang.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi dan Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Kejati NTT menyita 35 dokumen saat melakukan penggeledahan di ruang Bagian Tata Pemerintahan (Tatapem) Setda Kota Kupang.
Adapun penggeledahan di Bagian Tatapem Kantor Wali Kota Kupang berlangsung, Kamis 25/1/2024) mulai pukul 11.00 Wita.
Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana mengatakan, puluhan dokumen disita penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset milik Pemkab Kupang.
Aset Pemkab Kupang itu terletak di Kelurahan Fatululi Kota Kupang.
Menurut Raka Putra Dharmana, sudah ada dua tersangka yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang bergulir sejak tahun 2021 lalu itu.
Pada penggeledahan kali ini, Raka Putra Dharmana mengaku, penyidik juga melakukan klarifikasi ke sejumlah pejabat di Badan Keuangan dan Aset Daerah.
"Tim penyidik melakukan klarifikasi terhadap kebenaran beberapa dokumen yang telah diperoleh sebelumnya dari beberapa pihak dan pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang juga akan menyerahkan beberapa dokumen yang diminta oleh tim penyidik," ujarnya.
Setelah disita, dokumen tersebut akan dilakukan penelitian dan pengembangan oleh penyidik. Ia mengaku, proses penggeledahan itu berlangsung selama enam jam di dua tempat berbeda lingkup Pemkot Kupang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Penyidik Kejati NTT Geledah Kantor Wali Kota Kupang
"Pihak Kantor Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang dan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang terlibat kooperatif sehingga kegiatan penggeledahan dan penyitaan berjalan aman dan lancar," ujarnya.
Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara. Tujuannya untuk menemukan alat bukti berupa surat dan atau barang bukti lain terkait perkara yang dimaksud.
Sebelumnya, mantan Kepala BPN Kota Kupang HFX ditahan penyidik Kejati NTT pada pekan lalu. Sebelumnya sudah ada PK yang ditetapkan sebagai tersangka karena menerima tanah kavling itu. Keduanya kini dijebloskan ke sel Rutan Kupang.
Adapun total kerugian akibat perbuatan para tersangka yakni Rp 5,9 miliar. Raka Putra sendiri menyebut sudah ada 30 saksi yang diperiksa dan bisa saja ada tersangka lainnya dalam kasus ini. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.