Berita Kota Kupang

Cabuli Anak Kandung, Bapas Kupang Cabut SK Bebas Bersyarat Napi Asal TTU

FP telah melakukan tindak pidana dengan melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri atau melanggar peraturan umum

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Balai Permasyarakatan atau Bapas Kupang mengusulkan pencabutan SK pembebasan bersyarat terhadap FP (32) klien permasyarakatan yang melanggar hukum.

Pasalnya, FP yang mendapat pembebasan bersyarat itu dalam perjalanan melanggar hukum dengan melakukan tindakan pidana, mencabuli anak kandungnya berusia 6 tahun.

Kepala Bapas Kupang, Maria Magdalena Nahak mengatakan, dirinya telah mengusulkan klien Bapas Kupang FP (32) ke Direktorat Jenderal Permasyarakatan atas pelanggaran hukum yang dilakukan.

"Kami telah usulkan ke Ditjen Permasyarakatan untuk mencabut SK Pembebasan Bersyarat FP, yang adalah klien kami," kata Maria kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 25 Januari 2024 diruang kerjanya.

Menurut Maria, FP telah melakukan tindak pidana dengan melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri atau melanggar peraturan umum, sehingga Bapas Kupang mengambil langkah dengan mengajukan pencabutan PB ke Ditjen Permasyarakatan.

Kata Maria, apabila SK pencabutan PB dari Ditjenpas, maka FP akan kembali menjalani hukuman penjara ditambah hukuman baru atas perbuatannya itu.

Sebelumnya, kata Maria, FP telah menjalani masa tahanannya karena melakukan tindak pidana yang sama yakni mencabuli anak dibawah umur.

"Klien kami ini melakukan pengulangan tindak pidana yakni mencabuli anak dibawah umur, dan kali ini mencabuli anak kandungnya sendiri," ungkapnya.

Ditambahkan bahwa Bapas Kupang telah mengusulkan pencabutan SK Pembebasan Bersyarat terhadap dua klien Bapas ditahun 2024, salah satunya FP.

"Tahun 2024 ini sudah dua SK Pembebasan Bersyarat yang diajukan ke Ditjen Permasyarakatan untuk dicabut karena melanggar aturan umum," tambah Maria. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved