Kabar Artis

Hotman Paris Ucap "Goodbye Indonesia", Pengacara Kondang Bakal Pindahkan Usahanya di Dubai

"Kita sudah mau buka di twin tower dekat Malaysia. (Juga) seluruh penghasilan kita mau ke Dubai. Goodbye Indonesia," 'kata pengacara Hotman Paris.

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Yeni Rahmawati
TRIBUNNEWSMAKER.COM
PINDAH - Hotman Paris sampaikan akan pindah pendapatannya ke Dubai gara-gara tarif Pajak Hiburan yang tinggi. 

POS-KUPANG.COM - Sang pengacara kondang Hotman Paris mengucapkan selamat tinggal untuk Indonesia, ia berniat untuk memindahkan usahanya di Dubai gegara tarif Pajak Hiburan yang terlampau tinggi.

Suami Agustianne Marbun ini telah merencanakan pendapatan tahun ini dipindahkan ke Dubai.

Pasalnya Pajak Hiburan di Indonesia terlampau tinggi, bahkan menurut Hotman Paris tarif Pajak Hiburan Indonesia idealnya sama dengan Thailand.

Untuk itu Hotman Paris ingin pindah ke Dubai

"Sudah mulai. Kita sekarang sudah merencanakan lagi, pendapatan tahun ini kita fokuskan di Dubai. Makanya kita mau kabur. Kita sudah mau buka di twin tower dekat Malaysia. (Juga) seluruh penghasilan kita mau ke Dubai. Goodbye Indonesia," 'kata Hotman Paris.

Diketahui sampai saat ini pengacara kondang Hotman Paris masih terus menyuarakan dan juga memperjuangkan penurunan tarif Pajak Hiburan di Indonesia.

Pasalnya kabar kenaikan tarif Pajak Hiburan yang berkisar 40 - 70 persen menuai protes pengusaha hiburan, termasuk pengusaha di kalangan artis seperti Hotman Paris dan Inul Daratista.

Baca juga: Hotman Paris Surati Menko Luhut, Sang Pengacara Tegas Tolak Kenaikan Pajak Hiburan

Sebagai pengacara papan atas, suami Agustianne Marbun ini tak tinggal diam dengan tarif kenaikan Pajak Hiburan yang melambung tinggi.

Dia, Hotman Paris pun membandingkan tarif Pajak Hiburan di Indonesia dengan Thailand.

Dimana negara Bangkok tersebut menerapkan tarif Pajak Hiburan 5 persen, dibandingkan dengan Indonesia tarif Pajak Hiburan masih terlalu tinggi.

Idealnya kata Hotman Paris, Pajak Hiburan di Indonesia berkisar di angka 5 persen sama seperti yang diterapkan negara tetangga seperti Thailand untuk menarik wisatawan.

Baca juga: Hotman Paris Jadi Korban Hoaks, Sang Pengacara Dituduh Promosikan Situs Judi Online

"Pajak idealnya seperti di Bangkok, 5 persen ya. Karena itu dari total gross. Ibaratnya gini loh. Pajaknya itu kan biasanya dari keuntungan dipotong biaya. Itu prinsip pajak," ujar Hotman kepada awak media di Jakarta, Senin (22/1).

Sebenarnya, kata Hotman, tarif pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, klub malam dan sejenisnya yang dipatok sebesar 25 persen masih terbilang besar jika dibandingkan dengan negara lain. Oleh karena itu, dirinya akan mengembangkan usahanya di luar negeri, dibandingkan di Indonesia.

Sebagai informasi, merujuk Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Sejalan dengan pengenaan pajak hiburan tersebut, maka pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hiburan seperti yang tertuang dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Tidak hanya itu, pemerintah juga akan menyiapkan insentif perpajakan berupa PPh Badan Ditanggung Pemerintah (DTP).

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved