Kabar Artis

Hotman Paris Surati Menko Luhut, Sang Pengacara Tegas Tolak Kenaikan Pajak Hiburan

kabar kenaikan Pajak Hiburan mulai 40 - 70 persen membuat para pengusaha di kalangan selebritis turus meradang seperti Inul Daratista dan Hotman Paris

Editor: Yeni Rahmawati
TRIBUNNEWSMAKER.COM
PAJAK HIBURAN - Pengacara kondang tolak kenaikan Pajak Hiburan hingga surati Menteri Koordinator ( Menko ) , Luhut Binsar Pandjaitan 

POS-KUPANG.COM - Pengacara Hotman Paris merasa keberatan dengan pelaksanaan Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang kenaikan Pajak Hiburan yang berkisar 40 - 70 persen.

Dirinya, Hotman Paris pun melayangkan surat resmi pada Menteri Koordinator ( Menko ) Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan pada Rabu (17/1/2024) pagi.

Pasalnya kabar kenaikan Pajak Hiburan mulai 40 - 70 persen membuat para pengusaha di kalangan selebritis turus meradang seperti Penyanyi Dangdut Inul Daratista dan pengacara kondang Hotman Paris.

Belakangan ini baik Inul Daratista dan Hotman Paris tak hentinya membahas terkait persentasei kenaikan Pajak Hiburan yang tidak sesuai, sehingga suami Agustianne Marbun ini menyurati

Surat Hotman Paris pun tak sia-sia, Luhut akhirnya meminta pelaksanaan peningkatan pajak hiburan 40-70 persen ini ditunda mengingat polemik yang ditimbulkan semakin meluas.

Luhut menyampaikan, penundaan itu setelah ia melakukan pertemuan dengan instansi terkait.

"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu,”

Baca juga: Mantan Aspri Hotman Paris Ingin Jadi Penyanyi Dangdut, Astrid Angel Ajak Vika Chu Bentuk Duo Bestie

“Termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya, jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya,"kata Luhut.

Pasalnya tak hanya di kalangan selebritis yang merasa dirugikan, namun banyak pihak menjangkau masyarakat luas merasa dirugikan dengan penetapan tarif batas bawah 40 persen dan tarif batas atas 70 persen untuk pajak hiburan tersebut.

Sikap Luhut untuk menunda kenaikan pajak hiburan itu dia sampaikan Luhut melalui akun Instagram pribadinya, @luhut.pandjaitan pada Rabu (17/1/2024) malam.

Luhut menjelaskan, undang-undang terkait hal tersebut berasal dari Komisi XI bukan dari pemerintah. Sehingga dia melakukan evaluasi dan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Hotman Paris Jadi Korban Hoaks, Sang Pengacara Dituduh Promosikan Situs Judi Online

Sebab menurutnya, menyoal hiburan itu bukan hanya sekadar diskotik saja.

Kebijakan penetapan tarif pajak itu justru bakal berdampak kepada rakyat kecil.

"Karena itu menyangkut pada pedagang-pedagang, pedagang kecil juga. Jadi hiburan tuh jangan hanya dilihat diskotik, bukan,”

“Ini banyak sekali impact pada yang lain orang yang menyiapkan makanan, jualan dan yang lain sebagainya,"jelas dia.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved