Kabar Artis
Hotman Paris Ucap "Goodbye Indonesia", Pengacara Kondang Bakal Pindahkan Usahanya di Dubai
"Kita sudah mau buka di twin tower dekat Malaysia. (Juga) seluruh penghasilan kita mau ke Dubai. Goodbye Indonesia," 'kata pengacara Hotman Paris.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Yeni Rahmawati
"Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan SE Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri," kata Airlangga dalam keterangannya, Senin (22/1).
Airlangga menyampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD telah jelas diatur bahwa Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.
Hal ini telah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 9 00.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota.
Berdasarkan ketentuan yang ada, dengan demikian Kepala Daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya 40 persen sampai dengan 75 % .
Dengan kewenangan tersebut, Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya. Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan Perkada.
Untuk itu, pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah tersebut cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribnusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 9 00.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.