Ayah di Belu Hamili Anak Kandung
BREAKING NEWS: Seorang Ayah di Belu Tega Hamili Anak Kandungnya
Menurut Kasat reskrim, kejadian ini terjadi sejak tahun 2021, di mana korban saat itu baru berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku SMA kelas 1.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Seorang ayah Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu berinisial DB telah melakukan perbuatan keji dengan menyetubuhi dan menghamili anak kandungnya sendiri yang masih berusia 18 tahun.
Pelaku tega melakukan aksi bejatnya terhadap korban berinisial ID alias Bunga sejak usia 16 tahun dan sudah enam kali melakukan aksi yang sama hingga usia 7 bulan kehamilannya.
Kapolres Belu, AKBP Richo Simanjuntak, melalui Kasat Reskrim, Iptu Djafar Alkatiri, menjelaskan bahwa laporan polisi dari korban pada tanggal 23 Januari 2024 di Polsek Lamaknen, Polres Belu telah ditindaklanjuti dengan serius.
"Penyelidikan telah dilakukan, dan hasilnya pelaku DB sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim didampingi Kasie Humas Polres Belu, AKP I Ketut Karnawa, saat konfrensi pers diruang sidang Reskrim Polres Belu. Rabu, 24 Januari 2024 sore.
Menurut Kasat reskrim, kejadian ini terjadi sejak tahun 2021, di mana korban saat itu baru berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku SMA kelas 1.
Baca juga: Bupati Belu Sebut Komitmen Bersama dan Tindakan Konkret di Lapangan Harus Dilakukan
"Saat melakukan aksinya, tersangka selalu menggunakan ancaman kekerasan dengan sebilah barang tajam untuk memaksa korban melayani nafsu bejatnya," ujarnya.
Lanjut Kasat, korban yang berada dalam posisi tidak berdaya kemudian dipaksa untuk melakukan hubungan badan.
"Akibat dari itu membuat korban mengalami trauma berkepanjangan sejak tahun 2021, dan pada saat dilaporkan, korban sudah dalam usia kandungan 7 bulan," ujar Djafar.
Atas perbuatannya itu, Kata Kasat, pasal yang dikenakan pada tersangka adalah pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Selain itu, pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 64 ayat 1 KUHP, dan subsider Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Tersangka, yang telah melakukan aksi bejatnya sebanyak enam kali ini, dihadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Keputusan hakim bisa saja diperberat mengingat hubungan yang bersangkutan adalah ayah kandung yang seharusnya memberikan perlindungan dan merawat anak di bawah umur," pungkas Kasat. (cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.