Berita Kabupaten Kupang

Masih Ada Caleg, Turun Kampanye Tanpa Bawa STTP

Untuk itu Bawaslu juga mengambil langkah tegas dengan berkordinasi dan menghentikan kegiatan kampanye tersebut.

Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Komisioner Bawaslu Kabupaten Kupang Adam Horison Bao  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Bawaslu Kabupaten Kupang menemukan ada sejumlah caleg yang turun melalukan kampanye di masyarakat tanpa membawa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye dari Polres Kupang.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Kupang Adam Horison Bao, Senin 22 Januari 2023.

Bahkan kata dia bila ada caleg yang datang tanpa membawa Surat STTP atau minimal surat pemberitahuan kepada polisi maka kegiatan kampanye mereka tidak bisa dilakukan.

Bawasly juga menekankan pengawas di semua tingkatan agar berlaku adil bagi seluruh caleg sehingga bila ada yang tidak membawa STTP minimal surat pemberitahuan maka diminta jangan melakukan kampanye terlebih dahulu lalu disarankan mengurus surat pemberitahuan ke kepolisian.

Baca juga: Berita Viral Pembagian Buku Bacaan Gratis CV Nam di SD Inpres Noelbaki Kabupaten Kupang - NTT

Soal surat pemberitahuan hal itu merupakan kebijakan lunak dari pengawas pemilu karena alasan yang masuk akal dari caleg dan akan disampaikan dalam laporan pengawas.

"Memang kami dapat laporan setiap hari tapi kampanye yang dihentikan itu karena mereka tidak dapat menunjukan minimal surat pemberitahuan ke Polres kepada kami," ungkapnya.

Hal itu tetap mereka lakukan karena juga berlaku yang sama bagi parpol dan caleg yang lain sehingga tidak ada toleransi.

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Kupang melaporkan Partai Gelora, Gerindra, Golkar, PKS dan Partai Persatuan Pembangunan melakukan pelanggaran kampanye.

Ke lima parpol tersebut melakukan kampanye terbuka tanpa mengantongi ijin atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian.

Selain itu juga satu Calon Anggota DPD RI dalam pelaksanaan kampanye juga melakukan hal serupa dan menjadi temuan Bawaslu Kabupaten Kupang.

Hal itu juga dibenarkan Kasat Intel Polres Kupang, Soleman Kollo yang menyampaikan ada Parpol tidak membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebelum melakukan kampanye.

Untuk itu Bawaslu juga mengambil langkah tegas dengan berkordinasi dan menghentikan kegiatan kampanye tersebut.

"Atas temuan tersebut ada beberapa kegiatan kampanye kita minta untuk dihentikan baik itu untuk caleg DPRD Kabupaten Provinsi, Caleg DPR RI maupun Calon Anggota DPD," jelasnya.

Ditegaskannya semua Caleg yang melakukan kegiatan kampanye harus memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Baca juga: Doa Kebangsaan Pemilu Damai Tandai Natal Bersama Bawaslu Kabupaten Kupang

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved