Pencuri Hewan di Rote Ditangkap

Kronologi Pencurian Hewan di Desa Oenitas Rote Barat

Atas kejadian tersebut, pelapor mendatangi Polsek Rote Barat dan melaporkan kejadian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Kronologi Pencurian Hewan di Desa Oenitas Rote Barat
POS-KUPANG.COM/HO
Daging kuda hasil curian pelaku dari Desa Lidor, Rote Ndao yang diamankan Polisi, Selasa, 23 Januari 2024.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo membeberkan kronologi tindak pidana pencurian hewan di Dusun Rinalolon, Desa Oenitas, Kecamatan Rote Barat.

Kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 23 Januari 2024, Anam mengisahkan, awal mula kejadian terjadi pada Sabtu, 20 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 Wita, korban Bastian Nggadas (60) memberi makan ternak Kuda di kandang yang terletak di belakang dapur rumah.

Usai memberi makan ternaknya, lanjut Anam, kemudian setelah itu korban istirahat. 

Pada Minggu, 21 Januari 2024 sekira pukul 06.00 Wita, saat bangun dari tidur pelapor atau korban mendapati salah satu ekor ternak jenis Kuda jantan telah hilang.

Bastian Nggadas lalu menginformasikan ke tetangga dan bersama-sama melakukan pencarian namun tidak ditemukan. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Empat Pelaku Pencurian Hewan di Desa Oenitas Rote Ndao Diringkus Polisi

Kemudian, masih kata Anam, pada  Senin, 22 Januari 2024, Bastian mendapat informasi bahwa kuda miliknya telah ditemukan di Dusun Nafioen, Desa Lidor, Kecamatan Loaholu dengan kondisi ternak sudah dibunuh oleh para pelaku. 

Atas kejadian tersebut, pelapor mendatangi Polsek Rote Barat dan melaporkan kejadian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menerima laporan dari Bastian Nggadas, Polsek Rote Barat berkoordinasi dengan Polsek Rote Barat Laut, karena kuda itu ditemukan di wilayah hukum Polsek Rote Barat Laut.

Aparat Kepolisian Polsek Rote Barat Laut, kemudian menerima laporan dari warga Desa Lidor yang menginformasikan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian hewan.

Lebih lanjut Anam menerangkan, atas informasi tersebut, anggota dari Polsek Rote Barat Laut langsung mendatangi TKP di Desa Lidor pada Selasa, 23 Januari 2024 dini hari.

 

Setibanya di Desa Lidor, anggota Polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah 4 orang bersama barang bukti daging kuda yang sudah dipotong dan dibagi.

Selanjutnya anggota Polsek Rote Barat Laut langsung berkoordinasi kembali dengan penyidik Polsek Rote Barat untuk menyerahkan para terduga bersama barang bukti guna dilakukan penyidikan lebih lanjut pada Selasa, 23 Januari 2024, sekira pukul 04.30 wita.

Anam menuturkan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan karena lokasi kejadian tindak pidana pencurian masuk dalam wilayah hukum Polsek Rote Barat. (rio)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved