Berita Kabupaten Kupang
Jagung Warga Oenoni II Amarasi Diserang Hama Ulat, Kades Laporkan ke BPP Tesbatan
Kepala Desa Oenoni II Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Djalinus Bureran melaporkan tanaman jagung warganya diserang Hama Ulat Grayak
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI- Kepala Desa Oenoni II Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Djalinus Bureran melaporkan kepada Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Tesbatan terkait laporan dari warganya akibat serangan hama ulat grayak pada tanaman jagung mereka.
Saat ditemui di Kantor BPP Tesbatan, Selasa 23 Januari 2024, Djal Bureran mengatakan, serangan hama tersebut hampir merata di seluruh lahan jagung milik warganya.
"Itu mereka laporkan ulat makan sampai pucuk jagung pertumbuhannya jadi terhambat," ujarnya
Dirinya mengaku sudah melaporkan hal ini ke BPP Tesbatan dan sudah mendapatkan jalan keluar bagi masyarakatnya untuk sementara waktu.
"Itu kalau pucuk yang muda sudah dimakan ulat maka akan mengerdil dan pertumbuhannya tidak baik lagi apalagi sudah mau dekat masa jagung berbunga," tambahnya.
BPP menganjurkan agar segera mungkin dilakukan penanganan dengan penyemprotan insektisida sesuai dengan dosis yang dianjurkan.
Koordinator Balai Penyuluh Pertanian Tesbatan, Mesry Kana Hau yang dikonfirmasi terpisah, mengungkapkan, mereka sudah mendapatkan laporan adanya serangan hama tersebut.
Baca juga: BKD Kabupaten Kupang Anulir Empat Calon PPPK yang Lulus Seleksi Karena Cacat Administrasi
Kata dia ada beberapa desa di wilayah Amarasi yang sudah melaporkan adanya serangan hama ulat grayak pada tanaman jagung.
"Kami masih pendataan dan sudah informasikan kepada petani untuk penganganan lebih awal dulu sebelum penyebaran hama lebih meluas," ujarnya.
BPP menyarankan agar penanganan lebih awal menggunakan pestisida kontak dengan swadaya dari masyarakat lalu mereka akan mengumpulkan data dan bila sebaran sudah mulai meluas maka mereka otomatis turun tangan.
Dia menambahkan, penanganan hama ini harus segera sebelum menyebar lebih banyak sehingga tidak membutuhkan biaya yang lebih tinggi. (ary)
Berita Kabupaten Kupang Lainnya
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.