Kabar Artis

Hotman Paris Ungkap Kewenangan Pemda Atur Pajak Hiburan, Ungkap Pemda Boleh Pakai Tarif Lama

Hotman Paris masih terus memperjuangkan untuk membatalkan keputusan pemerintah soak kenaikan Pajak Hiburan

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
KOMPAS.com/RULLY RAMLI)
Hotman Paris hingga Hariyadi Sukamdani sambangi Kantor Kemenko Perekonomian meminta kejelasan soal pajak hiburan pada Senin (22/1/2024).( 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif terkait pajak hiburan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam aturan itu disebutkan, insentif dapat diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

Keringanan itu dapat diberikan langsung oleh pemerintah daerah, dengan pertimbangan antara lain untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional.

Baca juga: Setelah Atta Halilintar, Kini Giliran Hotman Paris Dituding Promosikan Situs Judi Online

Airlangga menjelaskan, pemberian keringanan nantinya ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (Perkada), dengan memberitahukan kepada DPRD.

Lewat insentif itu, pemerintah daerah dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75 persen atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40 persen.

"Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh), sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada," tutur Airlangga, dikutip dari keterangan resminya. Baca juga: Giliran Pengusaha Spa Protes Kenaikan Pajak Hiburan

Artikel lain terkait Hotman Paris

Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved