Kabar Artis
Hotman Paris Ungkap Kewenangan Pemda Atur Pajak Hiburan, Ungkap Pemda Boleh Pakai Tarif Lama
Hotman Paris masih terus memperjuangkan untuk membatalkan keputusan pemerintah soak kenaikan Pajak Hiburan
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif terkait pajak hiburan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam aturan itu disebutkan, insentif dapat diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
Keringanan itu dapat diberikan langsung oleh pemerintah daerah, dengan pertimbangan antara lain untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional.
Baca juga: Setelah Atta Halilintar, Kini Giliran Hotman Paris Dituding Promosikan Situs Judi Online
Airlangga menjelaskan, pemberian keringanan nantinya ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (Perkada), dengan memberitahukan kepada DPRD.
Lewat insentif itu, pemerintah daerah dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75 persen atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40 persen.
"Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh), sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada," tutur Airlangga, dikutip dari keterangan resminya. Baca juga: Giliran Pengusaha Spa Protes Kenaikan Pajak Hiburan
Artikel lain terkait Hotman Paris
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.