Kabar Artis
Inul Daratista Siap Ganti Usaha Buntut Kenaikan Pajak Hibura Hingga70 Persen,Siap Buka Warung Makan
Kenaikan pajak hiburan yang mecapai 70 persen mulai menggagu konsetrasi Inul Daratista dalam menjalankan bisnis hiburan
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Instagram @inul.d
Kenaikan Pajak Capai 75 Persen, Inul Daratista Kode bakal buka warung makan
"Kalau bisa izin menghadap Pak Menteri sama asosiasi saya. Biar kita enggak stroke berjemaah," sebut Inul.
Sebagai informasi, kebijakan PBJT untuk hiburan sebesar 40-75 persen diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Aturan tersebut berlaku untuk diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan tempat mandi uap/spa.
Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota, di mana pajaknya dibayar oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya melakukan pemungutan pajak yang telah ditetapkan.
Artikel lain terkait Inul Daratista
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.