NTT Memilih
Hans Koban Lantik 109 Pengawas TPS di Kecamatan Nubatukan
Hans Koban meminta kepada PTPS semua untuk bekerja dengan sungguh, bertanggungjawab, menjaga integritas dan mampu memahami tugas
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Sebanyak 109 Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS yang telah ditetapkan melalui Rapat Pleno Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum ( Panwaslu ) Kecamatan Nubatukan resmi dilantik.
Ketua Panwaslu Kecamatan Nubatukan Hans Koban melantik langsung 109 PTPS di Aula Paroki Santa Maria Baneaux Lewoleba, Senin, 22 Januari 2024.
Kecamatan Nubatukan terdiri dari 7 kelurahan dan 11 desa terdapat 109 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 dan merupakan terbanyak untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Lembata.
Hans Koban meminta kepada PTPS semua untuk bekerja dengan sungguh, bertanggungjawab, menjaga integritas dan mampu memahami tugas, fungsi dan wewenangnya.
“Pelantikan bukan sekadar seremonial namun merupakan wujud penegakan komitmen. Kalian semua merupakan garda terdepan dalam menegakan demokrasi, maka jalankan amanah dengan penuh tanggungjawab. Kepercayaan yang diberikan merupakan salah satu pengabdian kita kepada Bangsa dan Negara,” pesan Hans.
Sementara Anggota Panwaslu, Vinsen Tupen menegaskan bahwa PTPS yang dilantik sebanyak 109 orang telah memenuhi syarat menjadi pengawas pemilu di TPS. Proses perekrutan sesuai regulasi Pemilu 2024.
Baca juga: Polres Lembata Razia Belasan Kendaraan Pakai Knalpot Brong
“Selamat bergabung menjadi penyelenggara Pemilu dan anda semua adalah orang pilihan. Untuk itu mari kita bersama–sama sukseskan Pemilu 2024 yang luber dan jurdil,” ajak Vinsen.
Mewakili Pemerintah Kecamatan Nubatukan, Mikhael Kia Magi selaku Sekretaris Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata menyatakan dukungan penuh kepada penyelenggara Pemilu 2024 baik teknis maupun pengawasan.
Dia menyampaikan Pemilu 2024 harus didukung seluruh elemen yakni pemerintah, penyelenggara, peserta dan pemilih.
"Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, baik Pemerintah Daerah maupun Kecamatan wajib melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan salah satunya menyukseskan Pemilu 2024,” tandasnya.
Berdasarkan Undang–undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pembentukan PTPS dilakukan paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan 7 hari setelah pemungutan suara, untuk itu setelah seremonial pelantikan akan dilanjutkan dengan Bimbingan teknis kepada PTPS oleh Panwaslu Kecamatan Nubatukan.
Hadir pada seremonial pelantikan, perwakilan Pemerintah Kecamatan Nubatukan, Koramil Lembata, Polres Lembata, Staf Bawaslu Kabupaten Lembata, Rohaniwan Pendamping, Penyelenggara Teknis (PPK), Kepala Sekretariat bersama Staf Panwaslu Kecamatan serta Pengawas Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Nubatukan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| KPU Sikka Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih dan Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala 2024. |
|
|---|
| KPU NTT Ingatkan Anggota DPRD Terpilih Lapor Harta Kekayaan |
|
|---|
| Daftar Nama 65 Anggota DPRD NTT Periode 2024-2029 Hasil Pemilu 2024 |
|
|---|
| Daftar Nama 40 Anggota DPRD Kota Kupang Hasil Pemilu 2024 |
|
|---|
| Henri Melki Simu Raih Suara Terbanyak Dapil Malaka 1 Pemilu 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/109-Pengawas-Tempat-Pemungutan-Suara-PTPS-Kecamatan-Nubatukan-resmi-dilantik.jpg)