Kabar Artis
Hotman Paris Tolak Kenaikan Pajak Hingg 70 Persen, Surati Luhut Hingga Sang Meko Minta Ditunda
Sang pengacara kondang yang juga pengusaha hiburan itu menggap pajak hiburan itu terlalu tinggi dan mengancam usaha hiburan dan berdampak pada pemutus
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Sebab menurutnya, menyoal hiburan itu bukan hanya sekadar diskotik saja.
Baca juga: Inul Dratista Skakmat Sandiaga Uno Sebut Menteri Niat "Bunuh Pengusaha", Hotman Paris Turut Protes
Kebijakan penetapan tarif pajak itu justru bakal berdampak kepada rakyat kecil.
"Karena itu menyangkut pada pedagang-pedagang, pedagang kecil juga. Jadi hiburan tuh jangan hanya dilihat diskotik, bukan,”
“Ini banyak sekali impact pada yang lain orang yang menyiapkan makanan, jualan dan yang lain sebagainya,"jelas dia.
"Saya kira, saya sangat Pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," sambungnya.
Diketahui, Komisi XI dan Pemerintah menetapkan batas bawah (40 persen) dan batas atas (75 persen) untuk tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kegiatan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa pada tahun 2024.
Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dan baru mulai berlaku pada 2024. (*)
Artikel lain terkait Hotman Paris
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Polemik Pajak Hiburan 40–70 Persen, Luhut Minta Pelaksanaan Ditunda Usai Disurati Hotman Paris
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.