Kabar Artis
Hotman Paris Tolak Kenaikan Pajak Hingg 70 Persen, Surati Luhut Hingga Sang Meko Minta Ditunda
Sang pengacara kondang yang juga pengusaha hiburan itu menggap pajak hiburan itu terlalu tinggi dan mengancam usaha hiburan dan berdampak pada pemutus
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Hotman Paris secara tegas menolak kenaikan pajak hiburan hingga 70 persen
Sang pengacara kondang yang juga pengusaha hiburan itu menggap pajak hiburan itu terlalu tinggi dan mengancam usaha hiburan dan berdampak pada pemutusan hubungan kerja pada karyawan hingga penutupan usaha
Ia pun menyurati Menko Investasi dan Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya meminta pelaksanaan peningkatan pajak hiburan 40-70 persen.
Luhut meminta pelaksanaan kenaikan pajak ini ditunda mengingat polemik yang ditimbulkan semakin meluas.
Bahkan, banyak pihak yang akan dirugikan dengan penetapan tarif batas bawah 40 persen dan tarif batas atas 70 persen untuk pajak hiburan tersebut.
Baca juga: Tak Jauh Beda dari Hotman Paris, Bunga Citra Lestari Juga Punya Villa di Bali, Tetanggan?
Sikap Luhut untuk menunda kenaikan pajak hiburan itu dia sampaikan Luhut melalui akun Instagram pribadinya, @luhut.pandjaitan pada Rabu (17/1/2024) malam.
Baca juga: Kasus Keributan di Desa Cemagi, Satu Orang Pemuda Asal Sumba Akan Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea merasa keberatan atas pelaksanaan Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.
Ia pun melayangkan surat resmi ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi RI pada Rabu (17/1/2024) pagi.
Baca juga: Hotman Paris Kritik Keras Kenaikan Pajak Hiburan, Sang Pengacara Seeut Pajak Tertingggi di Dunia
Luhut menyampaikan, penundaan itu setelah ia melakukan pertemuan dengan instansi terkait.
"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu,”
“Termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya, jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya,"kata Luhut.
Luhut menjelaskan, undang-undang terkait hal tersebut berasal dari Komisi XI bukan dari pemerintah. Sehingga dia melakukan evaluasi dan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Pemkab Jembrana Rencanakan Ngaben Kusa Pranawa Untuk Manusia Purba
Sebab menurutnya, menyoal hiburan itu bukan hanya sekadar diskotik saja.
Baca juga: Inul Dratista Skakmat Sandiaga Uno Sebut Menteri Niat "Bunuh Pengusaha", Hotman Paris Turut Protes
Kebijakan penetapan tarif pajak itu justru bakal berdampak kepada rakyat kecil.
"Karena itu menyangkut pada pedagang-pedagang, pedagang kecil juga. Jadi hiburan tuh jangan hanya dilihat diskotik, bukan,”
“Ini banyak sekali impact pada yang lain orang yang menyiapkan makanan, jualan dan yang lain sebagainya,"jelas dia.
"Saya kira, saya sangat Pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," sambungnya.
Diketahui, Komisi XI dan Pemerintah menetapkan batas bawah (40 persen) dan batas atas (75 persen) untuk tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kegiatan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa pada tahun 2024.
Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dan baru mulai berlaku pada 2024. (*)
Artikel lain terkait Hotman Paris
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Polemik Pajak Hiburan 40–70 Persen, Luhut Minta Pelaksanaan Ditunda Usai Disurati Hotman Paris
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.