Berita Sumba Timur
Dinsos Didesak Ganti Beras DID Layak Konsumsi, Ketua DPRD Sumba Timur Singgung Pengadaan Bansos DID
Ali Fadaq menegaskan hal tersebut menyikapi persoalan beras bantuan Dana Insentif Daerah (DID) yang dikeluhkan tidak layak konsumsi.
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq menegaskan Dinas Sosial atau Dinsos untuk segera mengganti dengan beras berkualitas baik dan layak konsumsi.
Pasalnya, kondisi masyarakat cukup sulit sehingga tindakan paling utama harus menyelamatkan perut rakyat dari ancaman kelaparan.
Hal tersebut diungkapkan Ali Oemar Fadaq kepada POS-KUPANG.COM, Minggu 21 Januari 2024.
Ali Fadaq menegaskan hal tersebut menyikapi persoalan beras bantuan Dana Insentif Daerah (DID) yang dikeluhkan tidak layak konsumsi.
Menurut Ali Fadaq, terkait jumlah beras, kesepakatan awal bersama DPRD, Pemerintah menyediakan beras kualitas premium berjumlah 300 Ton yang diperuntukkkan bagi 10.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan rincian setiap KPM mendapatkan sebanyak 30 kilogram beras.
Baca juga: Beras Bansos DID Tak Layak Konsumsi di Sumba NTT, Dinsos Ultimatum Suplayer, APH Bergerak Pulbaket
Akan tetapi, faktanya berdasarkan pemberitaan di media bahwa Dinas Sosial hanya menyediakan 280 Ton beras kualitas Medium yang dibagikan kepada 14.000 KPM dengan rincian setiap KPM menerima 20 kilogram beras.
"Mungkin ada alasan yang membuat Pemkab tidak merealisasi sesuai kesepakatan, dan kami sebagai lembaga DPRD meminta agar pemerintah segera memberikan penjelasan logis dan masuk akal," pintanya.
Berdasarkan sumbernya, asal mula Dana DID tersebut diterima oleh Pemkab Sumba Timur pada akhir 2022 setelah penetapan APBD Murni Tahun 2023 sehingga DID tersebut didorong masuk ke dalam APBD Perubahan 2023.
"Karena tidak bisa masuk dalam APBD Murni, maka didorong ke dalam APBD Perubahan, barulah dibahas peruntukkannya, salah satunya pengadaan beras, karena Sumba Timur sempat mengalami kelangkaan stok beras, sekaligus mencegah dampak El Nino," ungkap Ali Fadaq.
Awalnya ada kesepakatan Pemkab dan DPRD untuk melakukan subsidi sebesar Rp 1.500 per kilogram terhadap beras dari Bulog sehingga diberikan kepada masyarakat dengan harga Rp 10.000 per kilogram, dengan tujuan mencegah tindakan spekulasi.
Namun terbentur pada Peraturan Menteri Keuanngan (PMK) yang melarang DID untuk subsidi, sehingga Beras Bulog yang sudah disubsidi maka tidak boleh lagi ada subsidi lain terhadap beras yang sama.
Baca juga: Bulog Waingapu Ancam Black List Mitra RPK Jual Beras di Atas HET
"Aturan Menteri Keuangan yang melarang beras subsidi tidak boleh disubsidi lagi atau subsidi di atas subsidi, sehingga DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab untuk mengatur pengadaan beras tersebut," pungkasnya.
- Lakukan Pulbaket
Sementara itu, Satuan Reskrim Polres Sumba Timur melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sementara melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terhadap masalah pembagian beras tersebut.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim, Iptu Helmi Wildan mengatakan, pasca mendapatkan informasi bahwa pengadaan beras DID menuai permasalahan di masyarakat yang mengeluh beras tak layak konsumsi, maka pihaknya langsung bergerak melakukan pulbaket.
"Kami sementara mengumpulkan bahan dan keterangan dengan mendatangi sejumlah pihak terkait, termasuk masyarakat penerima beras, guna mengumpulkan informasi yang akurat," ungkapnya singkat.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Sumba Timur, Harun Rodis Marambadjawa mengatakan bahwa pengadaan beras sebanyak 280 Ton bersumber dari Dana DID senilai Rp 4 Miliar yang direalisasikan pada 14.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Pemkab Sumba Timur mendapatkan DID untuk pengadaan beras sebanyak 280 Ton bagi 14.000 KPM di 22 Kecamatan, pengadaannya dilakukan dalam tiga tahap antara lain Tahap 1 berjumlah 149 Ton, Tahap II berjumlah 50 Ton, dan Tahap III berjumlah 81 Ton sesuai standar anggaran beras jenis Medium," jelas Harun.
Adapun beras tersebut berasal dari wilayah Jawa Tengah karena tempat lumbung beras lain di Sulawesi dan Jawa Timur tidak menerima pembelian dalam jumlah besar di jelang akhir tahun 2023 dan antisipasi dampak El Nino.
Penyaluran Beras DID dilakukan dalam dua tahap berupa Tahap I untuk 15 kecamatan, serta Tahap II untuk 7 Kecamatan.
Harun menambahkan, sebelum beras dibagikan, Tim Pemeriksa Dinsos sudah mengecek dan tes makan, hasilnya bahwa beras tersebut layak konsumsi, sehingga Dinas dan Penyedia beras langsung membagikannya sesuai jadwal.
Sementara itu, Perwakilan Suplayer CV Bangun Savana, Ali Mustofa saat rapat bersama perangkat Kelurahan Mau Hau, mengatakan bahwa jumlah beras yang dikirim itu sudah melalui uji kelayakan sehingga pihaknya berani untuk mengirimnya dari wilayah Jawa Tengah ke Sumba Timur.
Terkait kondisi beras, Ali mengaku adanya human error, seperti pengiriman lewat jalur laut menggunakan kontainer yang mengalami pengembunan karena hawa panas selama pengiriman yang mempengaruhi kualitas beras.
"Semua kemungkinan bisa terjadi, termasuk human eror, namun demikian, kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan pihak kontraktor siap untuk mengganti beras yang telah diterima oleh masyarakat dengan menukar beras yang baik dan layak konsumsi," ujar Ali. (zee)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.