Berita Kota Kupang
Sosialisasi Stunting dan Pelatihan Wirausaha di Kota Kupang Dicegah Bawaslu
Sosialisasi stunting di Kelurahan Kampung Solor, Kota Kupang dicegah Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Kupang
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sosialisasi stunting dan beberapa kegiatan di Kelurahan Kampung Solor, Kota Kupang dicegah Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Kupang.
Bawaslu mencegah kegiatan yang diduga melanggar ketentuan kampanye. Adapun kegiatan itu berlangsung, Sabtu 20 Januari 2024.
Pantauan wartawan, sempat terjadi keributan antar penanggungjawab kegiatan dan petugas Panwascam maupun Bawaslu.
Bawaslu bersikukuh kegiatan itu melanggar ketentuan kampanye karena ada unsur politik tanpa menyertakan STTP dari kepolisian.
Bawaslu menilai, ketiadaan STTP itu sehingga atribut yang digunakan pun tidak boleh menyertakan unsur kampanye. Menurut Bawaslu, baliho yang dipasang dalam kegiatan itu ada unsur kampanye.
Tulisan baliho "Prabowo - Gibran" dinilai ada unsur kampanye yang dilanggar. Hal ini kemudian, membuat Bawaslu Kota Kupang untuk mencegah acara itu berlangsung.
Debat pun terjadi. Pihak penyelenggara mengaku kegiatan itu tidak dalam kaitannya dengan kampanye.
Baca juga: Komitmen Bersama UNICEF, Korem 161/Wira Sakti dan YSSP untuk Percepatan Cegah Stunting
Penanggungjawab kegiatan itu, Sokan Teibang menyebut, agenda pelatihan adalah sosialisasi stunting dan pengolahan sembako.
Tulisan "Prabowo - Gibran" yang tertera dalam baliho itu tidak ada unsur kampanye.
"Memang ini tahun politik, tapi sekali lagi saya tegaskan, ini bukan kegiatan politik. Kami memang pengurus partai politik," kata Sokan Teibang yang juga koordinator Penerus Negeri NTT, yang menyelenggarakan kegiatan itu.
Ia mengatakan, kegiatan itu semata untuk mengabdikan diri sebagai generasi dan masyarakat yang memiliki tanggungjawab untuk membantu masyarakat. Warga yang hadir tetap menunggu untuk kegiatan itu terus berlanjut.
Pos Kupang sedang berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut ke Bawaslu maupun ke penyelenggara kegiatan terkait persoalan itu. (fan)
Berita Kota Kupang Lainnya
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.