NTT Memilih
Komisi Pemilihan Umum Timor Tengah Utara Rekrut 5.418 KPPS
Setiap TPS akan direkrut 7 orang KPPS. Selain itu ada tambahan 2 orang petugas ketertiban di desa yakni Linmas.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara sedang melaksanakan proses perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Proses perekrutan KPPS ini sedang berlangsung di tingkat PPS.
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara atau PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
Saat diwawancarai, Selasa, 16 Januari 2024, Juru Bicara KPU Timor Tengah Utara, Lukas Neno Oki menjelaskan, proses perekrutan KPPS sudah memasuki tahapan pengajuan berkas di Aplikasi SIAKBA KPU. Calon KPPS juga melakukan screening kesehatan.
Proses pengumuman KPPS ini, kata Lukas, telah dilaksanakan. Pasca pengumuman tersebut, para rekrutmen yang dinyatakan lulus wajib mengupload berkas yang persyaratkan ke aplikasi dimaksud.
Baca juga: NTT Memilih, Baliho Bergambar Ketua Umum PSI Kaesang Pengarep di Malaka Rusak
"Mereka harus upload mereka punya berkas itu ke Aplikasi SIAKBA," ucapnya.
Dikatakan Lukas, Aplikasi SIAKBA merupakan singkatan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc. Screening kesehatan juga dilakukan via aplikasi BPJS Kesehatan.
Para peserta yang mengajukan berkas wajib masuk ke dalam portal aplikasi BPJS Kesehatan dalam melakukan screening kesehatan di aplikasi tersebut. Hal ini untuk memastikan kondisi kesehatan mereka.
Setiap TPS akan direkrut 7 orang KPPS. Selain itu ada tambahan 2 orang petugas ketertiban di desa yakni Linmas.
Dua orang petugas ketertiban ini difasilitasi oleh pemerintah desa setempat. Setiap TPS akan direkrut 2 orang.
"Jadi yang kami rekrut terbuka itu 7 orang dan dua orang petugas ketertiban TPS itu nanti difasilitasi dari pemerintah,"ungkap Lukas.
Perekrutan KPPS ini, lanjutnya, dilakukan oleh PPS di setiap desa di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Sejak proses pengumuman, pendaftaran, dan penilikan administrasi serta penetapan itu dilakukan oleh PPS. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.