Berita Timor Tengah Utara

Dinas Pendidikan TTU Inisiasi Program Pendampingan Sekolah yang Belum Terapkan Kurikulum Merdeka

Program ini direncanakan akan menggandeng para guru penggerak di Kabupaten TTU untuk melakukan pendampingan terhadap sekolah-sekolah

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Utara, Yoseph Frent Omenu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Utara, Yoseph Frent Omenu, S.STP mengatakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU menginisiasi program pendampingan terhadap sekolah yang belum menerapkan kurikulum merdeka.

Program ini direncanakan akan menggandeng para guru penggerak di Kabupaten TTU untuk melakukan pendampingan terhadap sekolah-sekolah yang belum menerapkan kurikulum merdeka.

Menurutnya, guru penggerak di Kabupaten TTU sejak angkatan 1 hingga angkatan 7 sebanyak 90 orang termasuk, SMA dan SMK. Pada angkatan ke 10, sekitar 270 an Calon Guru Penggerak yang telah mengikuti seleksi sampai pada beberapa tahapan. 

Frent berharap, para calon guru penggerak Kabupaten TTU yang mengikuti seleksi angkatan ke-10 bisa lulus dalam jumlah banyak.

Jika setiap guru penggerak melakukan pendampingan terhadap 1 sekolah maka, semua sekolah di Kabupaten TTU bisa menerapkan kurikulum merdeka. 

Ia menjelaskan, 274 SD yang belum menerapkan kurikulum merdeka sebanyak 78 sekolah dasar. Sedangkan SMP yang belum menerapkan kurikulum merdeka sebanyak 18 dari 95 sekolah.

"Meskipun demikian, pada tahun 2024, semua sekolah harus bisa menerapkan kurikulum merdeka. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU terus melakukan pelatihan dan pendampingan untuk menggenjot penerapan Kurikulum Merdeka ini," ujarnya Jumat, 19 Desember 2024.

Baca juga: Bupati Timor Tengah Utara Angkat Bicara Perihal Polemik Dana Hibah Pilkada

Guru Penggerak, kata Frent, mesti menjadi pilot project. Selain mengajar di satuan pendidikan tersebut, dia juga harus menerapkan Kurikulum Merdeka di sekolah itu. Sementara itu sekolah penggerak itu wajib menerapkan Kurikulum Merdeka

Kendala utama kurikulum merdeka belum diterapkan di beberapa satuan pendidikan di Kabupaten TTU karena faktor akses dan belum mendapatkan pelatihan, bimtek, dan lain sebagainya. Meskipun demikian, penerapan kurikulum merdeka hanya bisa dilakukan melalui pemahaman mendalam saja. 

Hal ini diatur dalam PS KAP Nomor 009 2023 tentang Dimensi, Elemen, Suplemen profil belajar Pancasila. Dari dokumen ini, para guru bisa memahami tentang panduan capaian pembelajaran dan panduan P5. Melalui dokumen tersebut secara mandiri, para guru bisa menerapkan kurikulum merdeka.

Sekolah-sekolah yang belum menerapkan kurikulum merdeka, lanjutnya, sudah saat untuk memulai. Pasalnya, kurikulum merdeka juga menerapkan tentang, mandiri belajar, mandiri berbagi, dan mandiri berubah.

Pada umumnya, sekolah di Kabupaten TTU masih berada pada tahapan mandiri belajar dan sebagian besar itu pada tahapan mandiri berubah.

Dikatakan Frent, ada beberapa narasumber di Kabupaten TTU yang telah memiliki lisensi untuk memberikan pelatihan atau bimtek berkaitan dengan kurikulum merdeka. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved