Rabu, 8 April 2026

Berita Kota Kupang

Bawaslu Kota Kupang Tertibkan Alat Peraga Kampanye 

Ini sudah banyak laporan, bukan saja laporan dari masyarakat tapi juga dari stakeholder terkait

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Tampak seorang petugas Bawaslu Kota Kupang sedang melakukan penertiban sebuah APK yang dipasang di tiang listrik di depan Polsek Maulafa Kota Kupang.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Kupang kembali melakukan penertiban alat peraga kampanye atau APK yang melanggar aturan. 

Penertiban hari kedua itu dimulai dari Kelurahan TDM, Jumat, 19 Januari 2024. Bawaslu bersama Sat Pol PP dan pihak terkait lainnya melakukan penertiban pada APK yang tidak patuh memasang APK

Komisioner Bawaslu Kota Kupang Muhammad Fathuda menyebut, Bawaslu dan instansi terkait sudah melakukan penertiban pada Kamis, 18 Januari 2024 di Kelurahan Lasiana hingga jalur 40. 

Kali ini, penertiban berlangsung di Kelurahan TDM, Oebufu - Tofa. Lalu menunju ke BTN dan jalur 40. Kemudian menyisir Sikumana, Oepura hingga Kuanino dan melanjutkan ke jalan utama El Tari. 

Baca juga: Bawaslu Kota Kupang Tertibkan Lagi APK Langgar Aturan

"Untuk kesekian, kesekian kalinya. Kami melakukan penertiban lagi terhadap APK yang tidak tertib," kata 
Komisioner Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda, ujarnya Kamis siang. 

Muhammad Fathuda mengatakan, ratusan APK yang ditertibkan itu memang dipasang pada tempat yang bukan seharusnya. Para peserta Pemilu, kata dia, sebetulnya sudah tahu tempat yang dilarang. 

Bawaslu Kota Kupang, menurut Muhammad Fathuda, juga sudah berulang kali mengimbau peserta Pemilu agar memasang APK di tempat yang sudah ditentukan. 

Ia mengaku, dua tim yang terbagi dalam penertiban APK itu melibatkan Sat Pol PP, Kesbangpol, Kepolisian dan Dinas Perhubungan. Tim pertama menyisir dari wilayah Kelurahan Lasiana dan tim dua menyisir sepanjang jalur 40. 

"Ini sudah banyak laporan, bukan saja laporan dari masyarakat tapi juga dari stakeholder terkait," imbuhnya. 

Muhammad Fathuda sangat berharap peserta Pemilu bisa memahami dan melaksanakan proses Pemilu sesuai aturan yang berlaku, termasuk memahami aturan untuk tempat yang dibolehkan memasang APK. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved