Sabtu, 25 April 2026

NTT Memilih

9.653 Anggota KPPS di Timor Tengah Selatan Siap Dilantik pada 25 Januari 2024

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, Matheus Antonius Krivo kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 19 Januari 2024.

Penulis: Adrianus Dini | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Ketua KPU Kabupaten TTS, Matheus Antonius Krivo. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Sebanyak 9.653 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Timor Tengah Selatan siap dilantik pada 25 Januari 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, Matheus Antonius Krivo kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 19 Januari 2024.

"Untuk Kabupaten Timor Tengah Selatan kuota yang dibutuhkan sebanyak 9.653 anggota. Jumlah yang ada sudah terpenuhi kuotanya sesuai dengan jadwal penerimaan sebelumnya. Kita tidak ada penambahan waktu untuk pemenuhan kuota tersebut. Mereka akan dilantik secara serentak pada tanggal 25 Januari nanti," ungkapnya. 

Dia menjelaskan, saat ini para calon KPPS sedang mengunggah data ke aplikasi Siakba.

"Saat ini mereka sedang melakukan unggah data-data calon KPPS ke dalam aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA)," ucapnya. 

Pengunggahan data-data yang dimaksud, kata Krivo, harus sudah berakhir pada 20 Januari 2024. 

Baca juga: Permudah Pelayanan Publik bagi Masyarakat, Bupati Timor Tengah Selatan Resmikan Mal Pelayanan Publik

"Selanjutnya, berdasarkan data-data itu nanti akan dilakukan penetapan oleh PPS di masing-masing TPS. Di masing-masing TPS ada 7 orang. Selain itu di masing-masing TPS juga sudah ada linmas 2 orang," katanya. 

Dia mengatakan, untuk KPPS ini syarat usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. 

"Berdasarkan persyaratan yang ada semua sudah memenuhi persyaratan untuk direkrut. Mereka akan dilantik secara serentak pada tanggal 25 Januari nanti," tandasnya.

Dirinya menyebut, di Kabupaten Timor Tengah Selatan terdapat 1.379 TPS. (din)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved