Bansos 2024

Tiga Bansos Lansia Program PKH 2024 Segera Cair

Lansia penerima bansos khusus akan mengantongi uang mulai Rp 600 ribu dari pemerintah. Penyaluran uang bansos itu akan dilaksanakan melalui Kantor Pos

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO-Tirachardz-Freepik
Ilustrasi lansia 

POS-KUPANG.COM - Masyarakat kategori lanjut usia atau lansia akan menerima 3 Jenis bantuan sosial alias Bansos pada 2024. Tiga jenis bantuan sosial tersebut berupa permakanan, sembako hingga uang tunai. 

Lansia penerima bansos khusus akan mengantongi uang mulai Rp 600 ribu dari pemerintah. Penyaluran uang bansos itu akan dilaksanakan melalui Kantor Pos.

Anggaran Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk Bansos 2024 mencapai Rp78 triliun.

Baca juga: Tiga Bansos Cair di Awal Tahun 2024, Simak Jadwal Pencairan Tahap 1

Baca juga: Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang Hingga Juni 2024, Ini Syarat Pengambilannya

Adapun besaran anggaran untuk beberapa program seperti dilansir dari website resmi Kemensos adalah Rp45,1 triliun untuk BPNT yang menyasar 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Selanjutnya apakah pada bulan Januari 2024 bantuan kepada lansia tersebut masih di cairkan?  Bagi penerima manfaat Bansos khusus lansia tahun ini bisa memantau pencarian Bansos lewat akun pendamping sosial. 

Sebagaimana dijelaskan dalam tayangan YouTube Pendamping PKH bahwa untuk memastikan Bansos sudah cairk atau belum masyarakat dapat mengakses lewat aplikasi SIKS-NG. 

Adapun 3 jenis Bansos yang bisa lansia dapatkan adalah sebagai berikut:

 
1. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

Dana Lansia PKH adalah lansia yang merupakan komponen dari pengurus PKH. 

Dalam hal ini adalah ibu yang adanya pengurus PKH yang telah ditetapkan sebagai penerima bansos regular tersebut. 

Dibuktikan dengan satu Kartu Keluarga (KK) dengan pengurus, dan NIK yang sudah online di Dukcapil. 

Adapun besaran bantuan adalah Rp2.400.000 per tahun yang dicairkan sebanyak 4 tahap sebesar Rp600.000. 

Kewajiban dari lansia penerima PKH adalah harus memeriksakan dirinya ke fasilitas kesehatan, dan juga polindes lansia yang ada didesa atau puskesmas yang ada dikelurahan sebanyak minimal satu kali setahun. 

Disamping itu, Si Anak yang merupakan pengurus PKH dan juga pengurus lansia (Ibunya) haruslah mengikuti pertemuan kelompok yang diadakan oleh pendamping PKH ditiap kecamatan setiap bulannya. 

Untuk usia dari lansia tersebut minimal 60 tahun. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved