Berita Timor Tengah Selatan

Polres TTS Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dana Kapitasi

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K., M.H., kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 16 Januari 2024 mengatakan, kasus dugaan korupsi dana kapitasi

Penulis: Adrianus Dini | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK,MH. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Polres Timor Tengah Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi di Dinas Kesehatan Kabupaten TTS.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K., M.H., kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 16 Januari 2024 mengatakan, kasus dugaan korupsi dana kapitasi ini telah memasuki tahap penyidikan.

"Kasus dana kapitasi di Dinas Kesehatan kabupaten TTS sampai saat ini masih berjalan. Kasus ini sudah sampai pada tahap penyidikan dan sudah ditetapkan 2 orang tersangka," ungkapnya. 

Dikatakan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, untuk sementara 2 orang tersangka yang dimaksud, oleh pihaknya sudah dikirimkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dan penetapan tersangka.

"Nanti kita panggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka," imbuhnya. 

Tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada tersangka baru. "Ini juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka baru lagi," ucapnya. 

Sementara, ketua Araksi, Alfred Baun, menegaskan pihaknya mendukung Polres TTS dalam menangani dugaan korupsi dana kapitasi.

"Dari Araksi, kita dukung penuh Polres TTS dalam penanganan kasus ini. Penetapan tersangka yang ada adalah bukti kerja keras dari dari teman-teman penyidik di Polres TTS," tuturnya. 

Dia menilai, penanganan kasus ini oleh Polres TTS adalah sebuah prestasi.

"Ini merupakan suatu prestasi, karena mengungkap kerugian negara senilai Rp. 6,4 miliar itu bukan hal yang gampang. Apalagi kasus ini temuan kerugian negara bukan pada bangunan fisik, tetapi temuan kerugian negara terungkap melalui administrati. Itu membutuhkan SDM yang luar biasa," terangnya. 

"Kita juga mengapresiasi Kapolda NTT yang sudah mengevaluasi kasus ini dan telah diekspose di Polda NTT. Kasus ini kemudian sudah diserahkan kembali ke Polres TTS terkait kewenangan Polres TTS untuk kapan melakukan penahanan, tetapi kita terus mendukung pak Kapolres untuk tetap fokus agar kasus ini sampai selesai di P21," tambahnya. 

Baca juga: Konsorsium Periset Ekosmira Gelar DKT di Kabupaten Timor Tengah Selatan 

Dirinya mengharapkan kerja sama yang baik antara Polres TTS dan Kejari TTS dalam mengungkap kasus ini.

"Terkait koordinasi antara Polres TTS dengan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan kita harap agar ada kerja sama yang baik. Kita berharap agar kasus ini tidak ada hambatan sampai dengan P21," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Polres TTS bersama Penyidik Polda NTT pekan depan akan melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi dana Kapitasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved