Berita Timor Tengah Selatan
Polres TTS Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dana Kapitasi
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K., M.H., kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 16 Januari 2024 mengatakan, kasus dugaan korupsi dana kapitasi
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Polres Timor Tengah Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi di Dinas Kesehatan Kabupaten TTS.
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K., M.H., kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 16 Januari 2024 mengatakan, kasus dugaan korupsi dana kapitasi ini telah memasuki tahap penyidikan.
"Kasus dana kapitasi di Dinas Kesehatan kabupaten TTS sampai saat ini masih berjalan. Kasus ini sudah sampai pada tahap penyidikan dan sudah ditetapkan 2 orang tersangka," ungkapnya.
Dikatakan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, untuk sementara 2 orang tersangka yang dimaksud, oleh pihaknya sudah dikirimkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dan penetapan tersangka.
"Nanti kita panggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka," imbuhnya.
Tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada tersangka baru. "Ini juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka baru lagi," ucapnya.
Sementara, ketua Araksi, Alfred Baun, menegaskan pihaknya mendukung Polres TTS dalam menangani dugaan korupsi dana kapitasi.
"Dari Araksi, kita dukung penuh Polres TTS dalam penanganan kasus ini. Penetapan tersangka yang ada adalah bukti kerja keras dari dari teman-teman penyidik di Polres TTS," tuturnya.
Dia menilai, penanganan kasus ini oleh Polres TTS adalah sebuah prestasi.
"Ini merupakan suatu prestasi, karena mengungkap kerugian negara senilai Rp. 6,4 miliar itu bukan hal yang gampang. Apalagi kasus ini temuan kerugian negara bukan pada bangunan fisik, tetapi temuan kerugian negara terungkap melalui administrati. Itu membutuhkan SDM yang luar biasa," terangnya.
"Kita juga mengapresiasi Kapolda NTT yang sudah mengevaluasi kasus ini dan telah diekspose di Polda NTT. Kasus ini kemudian sudah diserahkan kembali ke Polres TTS terkait kewenangan Polres TTS untuk kapan melakukan penahanan, tetapi kita terus mendukung pak Kapolres untuk tetap fokus agar kasus ini sampai selesai di P21," tambahnya.
Baca juga: Konsorsium Periset Ekosmira Gelar DKT di Kabupaten Timor Tengah Selatan
Dirinya mengharapkan kerja sama yang baik antara Polres TTS dan Kejari TTS dalam mengungkap kasus ini.
"Terkait koordinasi antara Polres TTS dengan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan kita harap agar ada kerja sama yang baik. Kita berharap agar kasus ini tidak ada hambatan sampai dengan P21," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Polres TTS bersama Penyidik Polda NTT pekan depan akan melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi dana Kapitasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS.
Polres TTS
AKBP I Gusti Putu Suka Arsa
dana kapitasi
Dinas Kesehatan
Kabupaten TTS
Timor Tengah Selatan
POS-KUPANG.COM
Silaturahim ke Timor Tengah Selatan, Pangdam IX Udayana Tekankan Kekompakan |
![]() |
---|
Mobil Kejaksaan Negeri TTS Tabrak Suami Istri Hingga Tewas |
![]() |
---|
Pansus Penolakan Peralihan Status Cagar Alam Mutis Serahkan Hasil Rekomendasi ke KLHK Pekan Depan |
![]() |
---|
Masyarakat Adat di Kaki Gunung Mutis Timor Tengah Selatan Ancam Gelar Ritual Hentikan Aliran Air |
![]() |
---|
Unimor Gandeng Unmas Terapkan Model Integrated Farming ke Kelompok Tani dan PPK di Desa Nunbena TTS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.