Kabar Artis

Nyusul Inul Daratista, Hotman Paris Juga Protes Kenaikan Pajak Hibura 40-75 Persen, Sandiaga Respon

Para pelalu usaha hiburan protes dengan kainkan pajak yang mencapai 75 persen Setelah Inul Dharatista, kini giliran pengacara Kondang yang juga pengu

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Kolase TribunTrends.com
Pajak hiburan naik sampai 75 persen, Inul Daratista dan Hotman Paris protes, Sandiaga Uno beri tanggapan. 

POS KUPANG.COM -- Para pelalu usaha hiburan protes dengan kainkan pajak yang mencapai 75 persen

Setelah Inul Dharatista, kini giliran pengacara Kondang yang juga pengusaha hiburan, Hotman Pariis Ikut Protes

Diketahui, Hotman Paris menjalani usaha hiburan di Jakarta dan Bali

Naiknya pajak hiburan menjadi 40-75 persen bikin sejumlah kalangan kalang kabut, termasuk pedangdut Inul Daratista dan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Inul Daratista dan Hotman Paris kompak melayangkan protes terkait kenaikan pajak hiburan yang dianggap terlampau tinggi.

Lantas, bagaimana tanggapan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno terkait protes atas kenaikan pajak hiburan ini?

Berikut fakta-fakta kenaikan pajak hiburan yang bikin Inul dan Hotman Paris meradang hingga jawaban Sandiaga Uno.

1. Pajak Hiburan Naik

Kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk hiburan 40-75 persen diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

UU ini mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi:

1.Pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi
2,Pengelolaan Transfer ke Daerah/TKD
3.Pengelolaan belanja daerah
4.Pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah
5.Pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, yang pajaknya dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan.

Dalam pasal 58 ayat 1 disebutkan tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen (sepuluh persen).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved