Kabar Artis
Nikita Mirzani Layangkan Lagi Gugatan Wanprestasi pada Reza Gladys, Tuntut Rp 114 Miliar
Gugatan wanprestasi Nikita Mirzani pada reza Gladys kembali dilayangkan ibunda Lolly
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Gugatan wanprestasi Nikita Mirzani pada reza Gladys kembali dilayangkan ibunda Lolly .
Diketahui, perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys semakin memanas. Kini ibunda Lolly kembali melayangkan gugatan wanprestasi pada Reza Galdys.
Diketahui, sebelumnya Nikita sempat mengajukan gugatan yang sama. Namun saat itu ia memutuskan untuk mencabut gugatannya.
Kini wanita berusia 39 tahun itu kembali mengambil langkah hukum yang sama. Gugatan tersebut resmi teregistrasi dengan nomor 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Rabu, 10 September 2025.
Namun, Nikita Mirzani kali ini menggandeng Ismail Marzuki sebagai penggugat. Dalam berkas perkara, nama dr. Reza Gladys Prettyanisari bersama suaminya, dr. Attaubah Mufid tercatat sebagai pihak tergugat.
Baca juga: Nikita Mirzani Heran, Saksi Ahli Kerap Lupa Saat Sidang, Kesal hingga Samakan dengan Iklan Teh
Gugatan dikategorikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji. Salah satu pokok gugatan yang diajukan Nikita adalah pengembalian dana Rp 4 miliar yang disebut-sebut sebagai kewajiban pihak tergugat.
"Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 4.000.000.000,- tersebut kepada PARA PENGGUGAT secara tunai," bunyi petitum yang tercatat dalam berkas gugatan, dikutip dari Tribunnews.
Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi tambahan senilai Rp 10 miliar. Angka ini diklaim sebagai kompensasi kerugian dari kerja sama review produk dkincare yang disepakati sejak 14 November 2024 melalui percakapan WhatsApp.
Lebih jauh lagi, Nikita juga menggugat ganti rugi nonmateri mencapai Rp 100 miliar. Sang aktris menilai kredibilitasnya telah hancur dan peluang mencari nafkah ikut hilang akibat konflik berkepanjangan dengan Reza Gladys.
Baca juga: Ahli Sebut Nikita Mirzani Wajib Kembalikan Rp 4 Miliar Wajib Kembali ke Reza Gladys
"Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian atas hancurnya kredibilitas serta hilangnya kesempatan PARA PENGGUGAT mencari nafkah, yaitu sebesar Rp. 100.000.000.000,-," tulis pihak Nikita.
Dalam artian, jika ditotal nilai tuntutan yang diajukan mencapai Rp 114 miliar. Kemudian, Nikita juga meminta agar aset milik Reza Gladys juga disita sebagai jaminan.
Dilansir dari Kompas.com, salah satu aset yang diminta sebagai jaminan adalah sebuah rumah mewah di kawasan Fatmawati Admiralty Residence, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Perkara ini dijadwalkan mulai disidangkan pada 1 Oktober 2025 dengan agenda pemanggilan para pihak.
Kabar Nikita Mirzani kembali layangkan gugatan wanprestasi pada Reza Gladys itu pun menjadi sorotan. Terlebih nilai tuntutan terbilang fantastis, yakni mencapai Rp 114 miliar jika ditotal keseluruhan. *
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.