Timor Leste

WNI Tak Perlu Lagi Pakai Visa Turis Saat ke Timor Leste

Dilansir dari laman resmi Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), kebijakan itu telah dikonfirmasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Timor Lest

|
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
Disediakan Compass Diving
Timor Leste semakin populer sebagai salah satu tempat terbaik di dunia untuk mengamati paus biru. Saat ini pemerintah negara itu membebaskan visa turis bagi WNI. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Timor Leste menerapkan kebijakan pembebasan visa turis bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor biasa yang berkunjung ke negaranya.

Kebijakan pembebasan visa turis bagi WNI telah diberlakukan sejak 25 September 2019 lalu. 

Dilansir dari laman resmi Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), kebijakan itu telah dikonfirmasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Timor Leste atau KBRI Dili.

Baca juga: Noel Ekat , Spot Baru WIsata di TTU, Melihat Hamparan Lahan Pertanian Timor Leste dari Indonesia

KBRI, dalam rilis yang sama menyebut bahwa pembebasan visa turis tersebut yang berlaku sejak tanggal 25 September 2019 itu diberikan kepada WNI selama 30 hari serta dapat diperpanjang satu kali dengan periode yang sama.

Kebijakan ini merupakan timbal balik Pemerintah Timor Leste atas pembebasan visa kunjungan ke Indonesia yang sudah diberlakukan pada warga Timor Leste sejak 16 Maret 2016 yang lalu, melalui Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan.

Dengan adanya kebijakan tersebut, WNI yang akan berkunjung ke Timor Leste akan dibebaskan dari pungutan visa sebesar USD 30. WNI yang akan menyeberang ke Timor Leste dapat memperoleh visa di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Timor Leste baik di Bandara maupun di Pos Lintas Batas Negara antara Timor Leste dan Indonesia yang berada di Nusa Tenggara Timur dengan masa berlaku paspor minimal enam bulan.

Untuk kunjungan non-turis seperti perjalanan bisnis, Pemerintah Timor Leste masih tetap mengharuskan WNI menggunakan visa seperti biasa. 

 

KBRI Dili melalui press realeasenya berharap WNI yang akan menyeberang ke Timor Leste utamanya melalui tiga PLBN di Nusa Tenggara Timur dapat memiliki paspor, agar tidak mengalami masalah keimigrasian di Timor Leste.

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini illegal trespasser yang masuk ke Indonesia dan Timor Leste melalui jalur-jalur tikus dapat berkurang secara signifikan. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved