Berita Kota Kupang
Respons Mahasiswa Kupang Larangan Dinsos Galang Dana di Lampu Merah
Kalaupun ada yang tetap melakukan gerakan-gerakan itu, hal ini akan menjadi perhatian oleh para penegak hukum seperti Sat Pol PP.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Gerakan Mahasiswa Lembata - Kupang Peduli erupsi Ile Lewotobi Laki-laki merespon larangan Dinas Sosial atau Dinsos Kota Kupang perihal penggalangan dana di sekitar lampu merah.
Moh. Junaidi Umar selaku Koordinator aksi kemanusiaan oleh mahasiswa Lembata di Kupang itu mengaku sempat ditegur oleh seseorang yang menggunakan kendaraan dinas.
Junaidi Umar dalam keterangannya, Rabu, 10 Januari 2024 menyebut, teguran itu meminta aksi pengumpulan donasi itu harus berizin. Dinsos setempat perlu mengetahui hal itu.
Sebab, aksi seperti itu dikhawatirkan bisa memaksa orang untuk menyumbang dan terindikasi pungutan liar alias pungli.
Baca juga: BPBD Kota Kupang Pastikan Kesiapan Hadapi Bencana Hidrometeorologi
"Kami sempat di tegur kalau aksi galang dana seperti ini harusnya ada izin dari Dinas sosial terlebih dahulu, karena takut terkesan kita memaksa orang untuk memberikan sumbangan atau semacam pungli begitu," ujarnya, menirukan teguran tersebut.
Junaidi Umar menegaskan dia bersama kawan-kawannya tidak memaksa masyarakat untuk memberi donasi. Sebaliknya, empati dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam momentum itu.
"Tetapi aksi ini kami lakukan dengan kesadaran yang sama bahwa ada saudara-saudara kita yang saat ini tangan membutuhkan uluran tangan dari kita semua warga masyarakat Kota Kupang," kata dia.
Menurut dia, bila harus melakukan proses perizinan ke Dinsos, maka gerakan itu akan kehilangan waktunya. Apalagi, bencana alam di Flotim terus terjadi. Bantuan sangat dibutuhkan dalam kondisi seperti ini.
Terpisah Kepala Dinsos Kota Kupang Lodowyk Djungu Lape mengatakan, sejauh ini hanya ada satu kelompok masyarakat yang berkoordinasi ke Dinsos terkait dengan gerakan donasi.
"Kemarin-kemarin kita sudah tertibkan. Sedangkan berjualan saja kita tertibkan. Bukan tidak kasih izin. Karena disitu menggangu lalulintas," ujarnya.
Djungu Lape menyebut, Dinsos mengarahkan agar aksi kemanusiaan itu bisa dilakukan di daerah lain seperti pasar hingga taman. Dinsos sendiri, kata dia, sempat turun ke lokasi untuk mengedukasi kelompok masyarakat yang melakukan aksi tersebut.
Djungu Lape mengimbau kelompok masyarakat agar bisa melakukan aksi kepedulian sesama pada tempatnya. Kalaupun ada yang tetap melakukan gerakan-gerakan itu, hal ini akan menjadi perhatian oleh para penegak hukum seperti Sat Pol PP.
"Lampu merah jangan jadi tempat aktivitas karena mengganggu lalulintas dan rawan kecelakaan," tegasnya.
Sebenarnya Menteri Sosial telah mengeluarkan keputusan Nomor 01/HUK/1995 tentang Pengumpulan Sumbangan untuk Korban Bencana yang mengacu kepada UU No.9/1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang. Ada pula Peraturan Pemerintah No.29/1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Baca juga: Bagian Kesra Setda Kota Kupang Bagi Bingkisan Natal dan Tahun Baru
Pengumpulan donasi ini disebutkan hanya dapat dilaksanakan oleh organisasi dan dengan adanya izin dari pejabat berwenang seperti bupati, wali kota dan gubernur. Donasi pun harus bersifat ikhlas atau sukarela tanpa paksaan. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.