Berita Kota Kupang
Satpol PP Kota Kupang Tegur Pemasang Iklan Bukan Ditempatnya
Adapun kegiatan itu berlangsung, Selasa (9/1/2024) pagi. Rudi Abubakar selaku Kasat Sat Pol PP memimpin belasan anggotanya melakukan penertiban itu.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Kupang menegur sejumlah pihak yang memasang Iklan bukan ditempatnya.
Sat Pol PP menertibkan baliho dan papan reklame yang melanggar ketentuan tata ruang dan penempatan reklame itu. Temuan di lapangan, ada puluhan reklame yang dipasang di trotoar jalan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Adapun kegiatan itu berlangsung, Selasa (9/1/2024) pagi. Rudi Abubakar selaku Kasat Sat Pol PP memimpin belasan anggotanya melakukan penertiban itu.
Baca juga: BPBD Kota Kupang Pastikan Kesiapan Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Kepala Satpol PP Kota Kupang, Rudi Abubakar mengatakan, temuan produk sejumlah iklan yang melanggar itu berupa produk sampai promo jasa pengantaran online.
Selain melakukan penertiban, Satpol PP pun langsung mendatangi kantor perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemasangan reklame.
Menurut Rudi Abubakar, langkah persuasif telah dilakukan. Bahkan, pihaknya mendatangi kantor perusahaan itu untuk menyampaikan persoalan itu.
Baca juga: Penjabat Wali Kota Kupang Fahrensy Funay Tegaskan Tidak Terafiliasi Parpol
"Kami lakukan edukasi sekaligus menegur, agar jangan lagi perusahaan-perusahaan itu memasang reklame atau promosi di daerah-daerah yang bukan tempatnya. Apa lagi di daerah ruang terbuka hijau, yang tertuang dalam aturan tata ruang," katanya.
Ia menyampaikan, banyak juga papan reklame yang dipasang di jalan-jalan milik pejalan kaki, atau trotoar jalan. Hal ini tentunya melanggar hak pejalan kaki, sehingga harus ditertibkan.
Rudi Abubakar berkata, upaya penataan dan penertiban ini akan terus dilakukan Satpol PP bersama dinas teknis lainnya. Tujuannya untuk menata Kota Kupang lebih baik, di samping menegakkan aturan.
Rudi Abubakar berujar, temuan di lapangan itu terdapat di beberapa tempat yang ada di Kota Kupang. Bahkan pemasangan iklan itu tidak memiliki izin. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.