Berita NTT
Ombudsman NTT Sebut 18 Kabupaten di NTT telah Capai Predikat UHC
Fasilitas kesehatan tersebut akan menghubungi dinas sosial untuk selanjutnya didaftarkan ke BPJS kesehatan
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menyebut, sebanyak 18 Kabupaten di NTT yang telah mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC).
"Bersama ini, kami sampaikan rekapan kabupaten/kota yang telah mencapai UHC non cut off. Artinya jika ada warga yang sakit di 18 Kabupaten ini dan belum mempunyai jaminan kesehatan, jangan kuatir soal biaya rumah sakit," ungkap Darius, Rabu 10 Januari 2023.
Adapun 18 Kabupaten tersebut yang telah mencapai UHC yaitu, Kabupaten Timor TengahTS, TTU, Belu, Malaka, Manggarai, Manggarai Barat, Nagekeo, Manggarai Timur, Kupang, Alor, Sabu Raijua, Lembata, Flores Timur, Sikka, Sumba Barat, Sumba Timur, Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya.
Sementara, 4 Kabupaten lainnya yang belum mencapai UHC yaitu Kabupaten Ende, Kota Kupang, Rote Ndao dan Ngada.
Baca juga: Prediksi BMKG Cuaca Maritim NTT Kamis 11 Januari 2024, Enam Perairan NTT Berpotensi Gelombang Tinggi
"Untuk warga di 18 Kabupaten yang telah capai UHC, datang saja ke fasilitas kesehatan terdekat. Fasilitas kesehatan tersebut akan menghubungi dinas sosial untuk selanjutnya didaftarkan ke BPJS kesehatan setempat. Kartu BPJS anda langsung berlaku pada hari yang sama, tidak lagi menunggu bulan depan," terangnya.
Darius mengatakan, komitmen Pemerintah Daerah mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat terlihat dari tercapainya predikat Universal Health Coverage (UHC) di daerahnya.
"Kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah mencapai UHC untuk memberikan kemudahan akses layanan kesehatan kepada warganya," ungkapnya.
Darius menambahkan, dengan tercapainya predikat UHC itu, maka tidak ada lagi warga yang tidak bisa berobat karena tidak punya biaya lalu meminta pulang atau dipulangkan karena tidak mampu bayar. (cr20)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.