Berita Flores Timur
RSUD Larantuka Pulangkan Pasien Tak Mampu, Kepala Ombudsman NTT Jelaskan Alur Layanan Pasien Non JKN
Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, SH menjelaskan alur layanan pasien non JKN bagi kabupaten yang 100 persen UHC.
Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
POS-KUPANG.COM - Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, SH menjelaskan alur layanan pasien non JKN bagi kabupaten yang 100 persen UHC (Universal Health Coverage).
Darius menjelaskan itu melalui akun Instagramnya, darius-beda-daton, menanggapi unggahan seorang warganet Idris Dhany di medsos Facebook Berita Flotim Terkini pada tanggal 8 Januari 2024.
Idris Dhany bercerita tentang nasib seorang pasien di RSUD Larantuka Flores Timur yang terpaksa meminta pulang (belum sembuh) dari rumah sakit karena tidak mampu membayar biaya rumah sakit pada saat baru semalam dirawat.
Pasien itu datang ke rumah sakit tanpa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan karena itu diperlakukan sebagai pasien umum yang harus membayar sendiri seluruh biaya di rumah sakit.
Untuk mencegah pemulangan pasien non JKN, baik atas permintaan sendiri ataupun tidak, Darius menyampaikan beberapa informasi terkait alur layanan pasien non JKN bagi kabupaten yang 100 persen UHC.
Pertama, terhadap para pasien non JKN yang berobat di seluruh fasilitas kesehatan agar tidak boleh ditolak dengan alasan apa pun. Pelayanan kepada pasien harus tetap berjalan sebagai tugas utama fasilitas kesehatan.
Kedua, apabila pasien tersebut berstatus non JKN karena dinonaktifkan atau peserta mandiri yang tunggak, agar diberikan kesempatan selama 3 x 24 jam untuk mengaktifkan kembali jaminannya.
Ketiga, bagi kabupaten/kota yang telah menandatangani kesepakatan Universal Health Coverage (UHC) bersama BPJS Kesehatan agar RSUD berkoordinasi dengan dinas sosial dan dinas kesehatan setempat guna mendaftarkan pasien sebagai peserta JKN.
Darius menegaskan bahwa semua warga wajib didaftarkan sebagai peserta JKN dengan bantuan iuran dari Pemda setempat.
Keempat, terdapat (dua jenis UHC yaitu UHC Cut Off dan UHC Non Cut Off. Jika cut off, maka makanismenya adalah pasien yang belum dijamin BPJS akan didaftarkan oleh dinas sosial dan dinas kesehatan setempat ke BPJS untuk aktif per tanggal 1 bulan berikutnya (kartu tidak bisa langsung aktif hari itu juga).
Sedangkan jika UHC non cut off, maka pasien yang didaftarkan oleh dinas sosial dan dinas kesehatan setempat bisa langsung aktif saat itu juga.
Kelima, berdasarkan komunikasi kami dengan BPJS Kabupaten Flores Timur bahwa telah ada kesepakatan bersama Pemda Flotim terkait UHC dengan sistem non cut off. Dengan demikian maka pasien yang didaftarkan oleh dinas sosial dan dinas kesehatan setempat ke BPJS Kesehatan bisa langsung aktif saat itu juga.
Dalam kasus di RSUD Larantuka, menurut Darius, jika dijelaskan dengan baik kepada pasien dan dikoordinasikan dengan Dinas sosial (Flotim), maka pasien tidak harus dipulangkan sebelum sembuh.
18 Kabupaten UHC
Pada unggahan lainnya, Darius memaparkan 18 kabupaten di NTT yang telah mencapai UHC non cut off, yaitu Kabupaten TTS, Kabupaten TTU, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Kupang, Kabupaten Alor, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Lembata, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Barat Daya.
"Artinya jika ada warga yang sakit di 18 kabupaten ini dan belum mempunyai jaminan kesehatan, jangan khawatir soal biaya rumah sakit ya. Datang saja ke fasilitas kesehatan terdekat. Fasilitas kesehatan tersebut akan menghubungi dinas sosial untuk selanjutnya didaftarkan ke BPJS kesehatan setempat. Kartu BPJS Anda langsung berlaku pada hari yang sama, tidak lagi menunggu bulan depan," tandas Darius.
Dari data ini, tulis Darius, Kota Kupang, Kabupaten Ende dan Kabupaten Rote Ndao belum mencapai UHC.
Baca juga: RSUD Kefamenanu Siapkan Tim Khusus Layani Pemeriksaan Kesehatan Peserta PPPK Kabupaten TTU
Menurut Darius, komitmen Pemerintah Daerah mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat terlihat dari tercapainya predikat Universal Health Coverage (UHC) di daerahnya.
"Kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah mencapai UHC untuk memberikan kemudahan akses layanan kesehatan kepada warganya. Dengan demikian tidak ada lagi warga yang tidak bisa berobat karena tidak punya biaya lalu meminta pulang atau dipulangkan karena tidak mampu bayar," tulis Darius.
Menurut WHO, yang dikutip dari laman https://p2ptm.kemkes.go.id/, UHC berarti menjamin semua orang mempunyai akses kepada layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dibutuhkan, dengan mutu yang memadai sehingga efektif, di samping menjamin pula bahwa layanan tersebut tidak menimbulkan kesulitan finansial penggunanya.
WHO juga mengingatkan bahwa UHC bukan jaminan kesehatan tak terbatas atau pengobatan gratis.
UHC bukan semata tentang pembiayaan kesehatan, namun mencakup pengelolaan semua komponen sistem kesehatan.
UHC bukan hanya terbatas pada pembiayaan layanan kesehatan dasar minimal, namun harus meningkatkan cakupan pada saat sumber daya sudah makin baik.
UHC bukan hanya mencakup kesehatan perorangan, namun mengupayakan kesehatan masyarakat termasuk promosi kesehatan, penyediaan air bersih, pengendalian nyamuk, dsb.
UHC bukan hanya mengenai peningkatan kesehatan, namun juga langkah menuju ekuiti, prioritasi pembangunan, serta inklusi dan kohesi sosial.*
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.